Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Oktober 2010

HATI-HATI DALAM MEMBUAT SINGKATAN DALAM AGAMA

Sebagai muslim patutlah kita memberi salam pada saudara seiman kita. "Assalamu'alaikum, ukhti, akhi..?" atau " Assalamu'alaikum Warohmatullah...", salam dapat menjalin persaudaraan dan kasih sayang, karena orang yang mengucapkan salam berarti mereka saling mendo'akan agar mereka mendapat keselamatan baik di dunia maupun di akhirat. Nabi Muhammad Shallallahu alaihi Wassalam bersabda,

"Kalian tak akan masuk surga sampai kalian beriman dan saling mencintai. Maukah aku tunjukkan satu amalan bila dilakukan akan membuat kalian saling mencintai? Yaitu, sebarkanlah salam di antara kalian." [HR Muslim dari Abi Hurairah]

Ucapan salam adalah doa.Para ulama menjelaskan bahwa As Salam itu termasuk nama Allah. Sehingga jika kita mengucapkan Assalamu’alaikum, maka ini berarti kita mendo’akan saudara kita agar dia selalu mendapat penjagaan dari Allah Ta’ala. Ada juga sebagian ulama mengartikan bahwa As Salam dengan keselamatan. Sehingga jika kita mengucapkan Assalamu’alaikum, maka ini berarti kita mendo’akan saudara kita agar dia mendapatkan keselamatan dalam masalah agama ataupun dunianya. Jadi makna salam yang terakhir ini berarti kita mendo’akan agar saudara kita mendapatkan keselamatan dari berbagai macam kerancuan dalam agama, selamat dari syahwat yang menggelora, juga agar diberi kesehatan, terhindar dari berbagai macam penyakit, dan bentuk keselamatan lainnya. Dengan demikian, salam adalah bentuk doa yang sangat bagus sekali.

Karena sebab itu janganlah kita menyingkat-nyingkat salam, misal dalam e-mail, sms (mau ngirit yee?), memberi komen, atau bahkan saat chatting dengan tulisan "Ass. Salamlikum, Ass. wr wb", itu tidak ada maknanya. Begitu juga saat menjawab salam, dengan "Wss. wr wb, Wass (emangnya was-was??)". Tulislah dengan lengkap (maksutnya jangan disingkat), jawablah dengan lengkap dan saat mengucapkan pun, ucapkan dengan penuh, jangan dipotong. Bukankah mengucap salam juga menyebar siar Islam.

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemakaian istilah/kata-kata Islam yang pada awalnya dimaksudkan sebagai penghormatan tapi pada hakikatnya adalah hujatan dan penghinaan terhadap agama yang mulia ini.

jangan tulis/katakan “Mosque” tapi katakan “Masjid”
karena “Mosque” berasal dari kata “mosquitos” yang berarti nyamuk

jangan tulis/katakan “Mecca” tapi tulis “Makkah”
karena “Mecca” memiliki arti: pabrik anggur (house of wines”

jangan tulis/katakan “Mohd” tapi katakan “Muhammad shallallahu `alaihi
wasallam”
karena “mohd” memiliki arti: anjing yang memiliki mulut yang besar

Kenapa ya cuman tingal nambahin sedikit aja untuk melengkapi salam aja kok susahnya minta ampun… Dalam sms juga, nulis salam aja di singkat-singkat padahal isinya ditulis secara langkap… yah mendingan nggak usah pake salam sekalian yak kalo “setengah hati ” gitu…

Gimana menurut temen-temen…? Ada tambahan..?

semoga bermanfaat. wallohu’alam bishowab.
jd jgn skali2 menyingkat salam

dari berbagai sumber.
Selengkapnya...

SYARAT HEWAN YANG BOLEH UNTUK KURBAN

Oleh
Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar

Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu.

[1]. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.

[2]. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.

a. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
b. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
c. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
d. Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan

[3]. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

a. Buta sebelah yang jelas/tampak
b. Sakit yang jelas.
c. Pincang yang jelas
d. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang

Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.

[4]. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.

[5]. Tidak ada hubungan dengan hakl orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.
[6]. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah

[Lihat Bidaayatul Mujtahid (I/450), Al-Mugni (VIII/637) dan setelahnya, Badaa’I’ush Shana’i (VI/2833) dan Al-Muhalla (VIII/30).

HEWAN KURBAN YANG UTAMA DAN YANG DIMAKRUHKAN
Yang paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya adalah unta, lalu sapi. Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian kambing biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi.

Yang paling utama menurut sifatnya adalah hean yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah dikenal oleh ahli yang berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya.

a. Gemuk
b. Dagingnya banyak
c. Bentuk fisiknya sempurna
d. Bentuknya bagus
e. Harganya mahal

Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah.

[1]. Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.
[2]. Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti –misalnya putting susunya terputus-
[3]. Gila
[4]. Kehilangan gigi (ompong)
[5]. Tidak bertanduk dan tanduknya patah

Ahli fiqih Rahimahullah juga telah memakruhkan Al-Adbhaa’ (hewan yang hilang lebih dari separuh telinga atau tanduknya), Al-Muqaabalah (putus ujung telinganya), Al-Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga), Asy-Syarqa’ (telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang), Al-Kharqaa (sobek telinganya), Al-Bahqaa (sebelah matanya tidak melihat), Al-Batraa (yang tidak memiliki ekor), Al-Musyayya’ah (yang lemah) dan Al-Mushfarah [1]

[Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_________
Foote Note
[1]. Para ulama berselisih tentang makna Al-Mushfarah, ada yang menyatakan bahwa ia adalah hewan yang terputus seluruh telinganya dan ada yang mengatakan bahwa ia adalah kambing yang kurus. Lihat Nailul Authar (V/123) .-pent

sumber: almanhaj.or.id
Selengkapnya...

QURBAN; ASAL DAN HUKUM MELAKSANAKANNYA

Oleh: Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar

Kurban disyariatkan berdasarkan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’

Dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala

“Artinya : Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu, dan berkurbanlah” [Al-Kautsar : 2]

Ibnu Katsir Rahimahullah dan selainnya berkata, “Yang benar bahwa yang dimaksud dengan an-nadr adalah menyembelih kurban, yaitu menyembelih unta dan sejenisnya” [1]

Sedangkan dari sunnah adalah perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Beliau menyembelih dua ekor kambing bertanduk dan gemuk dan beliau membaca basmalah dan bertakbir” [2]

Demikian juga hadits dari Al-Barra bin Azib Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami di hari raya kurban, lalu beliau berkata, ‘Janganlah seorang pun (dari kalian) menyembelih sampai di selesai shalat’. Seseorang berkata, ‘Aku memiliki inaq laban, ia lebih baik dari dua ekor kambing pedaging’. Beliau berkata, ‘Silahkan disembelih dan tidk sah jadz’ah dari seorang setelahmu” [3]

Dan dari ijma’ adalah apa yang telah menjadi ketetapn ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin dari zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai sekarang tentang pensyari’atan kurban, dan tidak ada satu nukilan dari seorang pun yang menyelisihi hal itu. Dan sandaran ijma’ tersebut adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan dalam Al-Mughni, ‘Kaum muslimin telah sepakat tentang pensyariatan kurban [4]. Sedangkan Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan, “Dan tidak ada perselisihan pendapat bahwa kurban itu termasuk syi’ar-syi’ar agama [5].

HIKMAH PENSYARIATAN KURBAN
Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan kurban untuk mewujudkan hikmah-hikmah berikut.

[1]. Mencontoh bapak kita Nabi Ibrahim “Alaihis Salam yang diperintahkan agar menyembelih buah hatinya (anaknya), lalau ia meyakini kebenaran mimpinya dan melaksanakannya serta membaringkan anaknya di atas pelipisnya, maka Allah memanggilnmya dan menggantikannya dengan sembelihan yang besar. Mahabenar Allah Yang Mahaagung, ketika berfirman.

“Artinya : Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, ‘Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu, maka fikirkanlah apa pendapatmu!’ Ia menjawab, ‘Hai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar’. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia, ‘Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah mebenarkan mimpi itu’, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar” [Ash-Shaaffaat : 102-107]

Dalam penyembelihan kurban terdapat upaya menghidupkan sunnah ini dan menyembelih sesuatu dari pemberian Allah kepada manusia sebagai ungkapan rasa syukur kepada Pemilik dan Pemberi kenikmatan. Syukur yang tertinggi adalah kemurnian ketaatan dengan mengerjakan seluruh perintahNya.

[2]. Mencukupkan orang lain di hari ‘Id, karena ketika seorang muslim menyembelih kurbannya, maka ia telah mencukupi diri dan keluarganya, dan ketika ia menghadiahkan sebagiannya untuk teman dan tetangga dan kerabatnya, maka dia telah mencukupi mereka, serta ketika ia bershadaqah dengan sebagiannya kepada para fakir miskin dan orang yang membtuhkannya, maka ia telah mencukupi mereka dari meminta-minta pada hari yang menjadi hari bahagia dan senang tersebut.

HUKUM BERKURBAN
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum kurban menjadi beberapa pendapat, yang paling masyhur ada dua pendapat, yaitu.

Pendapat Pertama
Hukum kurban adalah sunnah mu’akkadah, pelakunya mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak berdosa. Inilah pendapat mayoritas ulama salaf dan yang setelah mereka.

Pendapat Kedua
Hukum kurban adalah wajib secara syar’i atas muslim yang mampu dan tidak musafir, dan berdosa jika tidak berkurban. Inilah pendapat Abu Hanifah dan selainnya dari para ulama.

Setiap pendapat ini berdalil dengan dalil yang telah dipaparkan dalam kitab-kitab madzhab. Pendapat yang menenangkan jiwa dan didukung dengan dalil-dalil kuat dalam pandangan saya bahwa hukum kurban adalah sunnah mu’akkadah, tidak wajib.

Ibnu Hazm Rahimahullah berkata, “Kurban hukumnya sunnah hasanah, tidak wajib. Barangsiapa meninggalkannya tanpa kebencian terhadapnya, maka tidaklah berdosa [6]

Sedangkan Imam An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban kurban atas orang yang mampu. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa kurban itu sunnah bagi orang yang mampu, jika tidak melakukannya tanpa udzur, maka ia tidak berdosa dan tidak harus mengqadha’nya. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa kurban itu wajib atas orang yang mampu. [7]

[Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
__________
Foote Note
[1]. Tafsir Ibni Katsir (IV/558), Zaadul Masiir, karya Ibnul Jauzi (I/249) dan Tafsiir Al-Qurthubi (XI/218]
[2]. Hadits Riwayat Bukhari dan Musim lihat Fathul Baari (X/9) dan Shahih Muslim bi Syarh An-Nawawi (XIII/120).
[3]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim lihat Fathul Baari (X/6) dan Shahihh Muslim bi Syarh An-Nawawi (XIII/113)
[4]. Al-Mughni (VIII/617)
[5]. Fathul Baari (/3)
[6]. Al-Muhalla (VIII/3)
[7]. Shahiih Muslim bi Syarh An-Nawawi (XIII/110) dan lihat dalil dua pendapat ini dan perdebatannya dalam Fathul Baari (X/3), Bidaayatul Mujtahid (I/448), Mughniyul Mubtaaj (IV/282) Majmu Al-Fatawaa (XXVI/304), Al-Mughni dan Syarhhul Kabiir (XI/94) dan Al-Mughni (VIII/617) dan setelahnya.

sumber: almanhaj.or.id
Selengkapnya...

Jumat, 03 September 2010

MUDIK LEBARAN DAN TRADISI YANG KELIRU

Oleh Ustadz Abu Ahmad Zaenal Abidin bin Syamsuddin

Wahai, manusia. Hiasilah hubungan dengan kerabatmu untuk mencari ridha Allâh Ta’ala. Dengan bersilaturahmi, keberkahan umur dan rizki akan di raih dan derajat mulia akan tercapai di sisi Allâh Ta’ala. Ketahuilah, silaturahmi dengan sanak kerabat dan famili merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allâh Ta’ala.

Dari Anas bin Malik radhiyallâhu’anhu, bahwa Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

Barangsiapa yang ingin diluaskan rizkinya dan ditambah umurnya,
maka hendaklah melakukan silaturrahmi. [1]

Silaturrahmi yang hakiki bukanlah menyambung hubungan baik terhadap orang-orang yang telah berbuat baik terhadap kita. Namun, silaturrahmi yang sebenarnya ialah menyambung hubungan dengan orang-orang yang telah memutuskan tali silaturahmi dengan kita.

Dari Abdullah bin Amr radhiyallâhu’anhu, Nabi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

Sesungguhnya bukanlah orang yang menyambung silaturahmi
adalah orang yang membalas kebaikan,
namun orang yang menyambung silaturahmi adalah
orang yang menyambung hubungan
dengan orang yang telah memutuskan silaturahmi.[2]

TRADISI ‘MUDIK LEBARAN‘ DALAM TINJUAN ISLAM

Sebagian besar kaum Muslimin di negeri kita mengira, bahwa mudik lebaran ada kaitannya dengan ajaran Islam, karena terkait dengan ibadah bulan Ramadhan. Sehingga banyak yang lebih antusias menyambut mudik lebaran daripada mengejar pahala puasa dan lailatul qadr. Dengan berbagai macam persiapan, baik tenaga, finansial, kendaraan, pakaian dan oleh-oleh perkotaan. Ditambah lagi dengan gengsi bercampur pamer, mewarnai gaya mudik. Kadang dengan terpaksa harus menguras kocek secara berlebihan, bahkan sampai harus berhutang.

Menjelang Hari Raya ‘Iedul Fitri, kantor pegadaian menjadi sebuah tempat yang paling ramai dipadati pengunjung yang ingin berhutang. Padahal yang benar, mudik tidak ada kaitannya dengan ajaran Islam karena tidak ada satu perintahpun baik dari Al-Qur’an maupun As Sunnah yang menyatakan bahwa, setelah menjalankan ibadah Ramadhan harus melakukan acara silaturahmi untuk kangen-kangenan dan maaf-maafan, karena silaturahmi bisa dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan dan kondisi.

Apabila yang dimaksud mudik lebaran sebagai bentuk kegiatan untuk memanfaatkan momentum dan kesempatan untuk menjernihkan suasana keruh dan hubungan yang retak, sementara tidak ada kesempatan yang baik kecuali hanya waktu lebaran, maka demikian itu boleh-boleh saja. Namun, bila sudah menjadi suatu yang lazim dan dipaksakan, serta diyakini sebagai bentuk kebiasaan yang memiliki kaitan dengan ajaran Islam, atau disebut dengan istilah tradisi Islami, maka demikian itu bisa menjadi bid’ah dan menciptakan tradisi yang batil dalam ajaran Islam.

Sebab seluruh macam tradisi dan kebiasaan yang tidak bersandar pada petunjuk syariat merupakan perkara bid’ah dan tertolak, sebagaimana sabda Nabi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam:

Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allâh,
patuh dan taat walaupun dipimpin budak habasyi.
Karena siapa yang masih hidup dari kalian, akan melihat perselisihan yang banyak.
Maka berpegang teguhlah kepada sunnahku
dan sunnah para khulafaur rasyidin yang memberi petunjuk.
Berpegang teguhlah kepadanya dan gigitlah dengan gigi geraham kalian.
Waspadalah terhadap perkara-perkara baru (bid’ah),
karena setiap perkara yang baru adalah bid’ah dan setiap yang bid’ah adalah sesat.
(Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

SILATURAHMI YANG SESUAI DENGAN SUNNAH

Makna silaturahmi, secara bahasa adalah dari lafadz rahmah, yang berarti lembut dan kasih sayang.

Abu Ishaq rahimahullâh berkata:

“Dikatakan paling dekat rahimnya adalah orang yang paling dekat kasih sayangnya dan paling dekat hubungan kekerabatannya”.[3]

Imam Al-Allamah Ar-Raghib Al-Asfahani rahimahullâh berkata, bahwa ar-rahim berasal dari rahmah, yang berarti lembut yang memberi konsekuensi berbuat baik kepada orang yang disayangi. [4]

Oleh sebab itu, silaturrahmi merupakan bentuk hubungan dekat antara bapak dan anaknya, atau seseorang dengan kerabatnya dengan kasih sayang yang dekat, sebagaimana firman Allâh Ta’ala:

“Dan bertakwalah kepada Allâh,
yang dengan (mempergunakan) namaNya kamu saling meminta satu sama lain
dan peliharalah hubungan silaturahim.”
(QS An Nisa‘:1)

Silaturahmi dan berbuat baik kepada orang tua dan sanak kerabat merupakan urusan yang sangat penting, kewajiban yang sangat agung, dan amal salih yang memiliki kedudukan mulia dalam agama Islam, serta merupakan aktifitas ibadah yang sangat mulia dan berpahala besar. Banyak nash, baik dari Al-Qur‘an dan Sunnah yang memberi motivasi untuk silaturahmi dan mengancam siapa saja yang memutuskannya dengan ancaman berat.

Allâh Ta’ala berfirman, yang artinya :

“(Yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allâh sesudah perjanjian itu teguh
dan memutuskan apa yang diperintahkan Allâh (kepada mereka) untuk menyambungnya
dan membuat kerusakan di muka bumi.
Mereka itulah orang-orang yang rugi.”
(QS Al Baqarah : 27)

Pada ayat di atas terdapat anjuran agar setiap muslim melakukan silaturrahmi dengan kerabat dan sanak famili.

Abu Ja’far Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullâh berkata:

“Pada ayat di atas, Allâh menganjurkan agar menyambung hubungan dengan sanak kerabat dan orang yang mempunyai hubungan rahim dan tidak memutuskannya”.[5]

Oleh sebab itu, hendaknya setiap muslim melakukan silaturrahmi dengan sanak kerabat, baik dengan saudara laki-laki dan saudara perempuan, baik sekandung maupun hanya saudara sebapak atau seibu, atau sepersusuan. Semua hendaklah saling menyayangi, menghormati dan menyambung hubungan kekerabatan, baik pada saat berdekatan maupun berjauhan.

Dari Aisyah radhiyallâhu’anha, Nabi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

“Rahim adalah syajnah (bagian limpahan rahmat)[6] dari Allâh.
Barangsiapa yang menyambungnya, maka Allâh akan menyambungnya.
Dan barangsiapa yang memutuskannya, niscaya Allâh akan memutuskannya.” [7]

Hubungan persaudaraan, khususnya antara saudara laki-laki dan saudara perempuan memiliki sentuhan yang sangat unik. Yaitu sentuhan batin yang sangat lembut serta kesetiaan yang sangat dalam. Semakin hari semakin subur, walaupun berjauhan jarak tempatnya.

Dari Abu Hurairah radhiyallâhu’anhu, ia berkata, bahwa Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

Sesungguhnya Allâh menciptakan makhluk.
Dan setelah usai darinya, maka rahim berdiri lalu berkata:
“Ini adalah tempat orang berlindung dari pemutusan silaturrahmi”.
Maka Allâh berfirman:
“Ya. Bukankah kamu merasa senang Aku akan menyambung hubungan
dengan orang yang menyambungmu,
dan memutuskan hubungan dengan orang memutuskan denganmu?”
Ia menjawab: “Ya”.
Allâh berfirman: “Demikian itu menjadi hakmu”. [8]

Barangsiapa yang memutuskan hubungan silaturrahmi tanpa alasan syar’i, maka berhak mendapatkan sanksi berat dan kutukan dari Allâh Ta’ala, serta diancam tidak masuk surga.

Allâh Ta’ala berfirman:

“Orang-orang yang merusak janji Allâh setelah diikrarkan dengan teguh
dan memutuskan apa-apa yang Allâh perintahkan supaya dihubungkan
dan mengadakan kerusakan di bumi.
Orang-orang itulah yang memperoleh kutukan
dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahannam).”
(QS Ar Ra’d : 25)
Dari Jubair bin Muth’im radhiyallâhu’anhu bahwa Nabi Muhammad Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan hubungan kerabat.[9]

KESALAHAN-KESALAHAN PADA SAAT HARI RAYA ‘IEDUL FITRI

Hari Raya ‘Iedul Fitri merupakan salah satu syiar kemuliaan kaum Muslimin. Pada hari itu, kaum Muslimin berkumpul. Jiwa-jiwa menjadi bersih dan persatuan terbentuk, Pengaruh kejelekan dan kesengsaraan hilang. Yang nampak pada hari itu hanyalah kebahagiaan. Namun yang pantas disesali, pada hari itu sering terjadi kekeliruan-kekeliruan dalam merayakannya. Di antaranya:
1. Meniru orang kafir dalam berpakaian. Fenomena ini merupakan hal aneh. Padahal seorang muslim dan muslimah seharusnya memiliki semangat untuk menjaga agama, kehormatan dan fitrahnya. Jangan tergoda dengan ikutikutan meniru kebiasaan orang-orang yang tidak menjaga kehormatannya.

2. Sebagian orang menjadikan hari raya sebagai syiar melaksanakan kemaksiatan, sehingga secara terang-terangan ia melakukan perbuatan yang diharamkan. Misalnya dengan mendengarkan musik dan nyanyian dan memakan makanan yang diharamkan Allâh Ta’ala.
3. Dalam berziarah (kunjungan) tidak memperhatikan etika Islami. Contohnya : bercampurnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, saling berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

4. Berlebih-lebihan dalam membuat makanan dan minuman yang tidak berfaedah, sehingga banyak yang terbuang, padahal banyak kaum Muslimin yang membutuhkan.

5. Hari Raya merupakan kesempatan yang sangat baik untuk menyatukan hati kaum Muslimin, baik yang ada hubungan kerabat ataupun tidak. Juga kesempatan untuk mensucikan jiwa dan menyatukan hati. Namun pada kenyataannya, penyakit hati masih tetap saja bercokol.

6. Menganggap bahwa silaturahmi hanya dikerjakan pada saat hari raya saja.

7. Menganggap bahwa pada hari raya sebagai saat yang tepat untuk ziarah kubur.

8. Saling berkunjung untuk saling maaf-memaafkan di antara para kerabat dan sanak famili dengan keyakinan saat itulah yang paling afdhal.[10]

SILATURAHMI YANG PALING UTAMA ADALAH BIRRUL WALIDAIN

Allâh Ta’ala mewajibkan seorang anak untuk taat, berbuat baik dan berbakti kepada kedua orang tuannya. Bahkan Allâh Ta’ala menghubungkan perintah beribadah kepadaNya dengan berbuat baik kepada kedua orang tua, sebagaimana firman Allâh Ta’ala:

Dan Rabb-mu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia,
dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.
Jika salah seorang di antara keduanya
atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu,
maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah”,
dan janganlah kamu membentak mereka.
Dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.
(QS Al Isra` : 23)

Birrul walidain adalah berbuat baik kepada kedua orang tua, baik berupa bantuan materi, doa, kunjungan, perhatian, kasih sayang, dan menjaga nama baik pada saat hidup atau setelah wafat. Orang tua merupakan kerabat terdekat, yang banyak mempunyai jasa dan kasih sayang yang besar sepanjang masa, sehingga tidak aneh kalau hak-haknya juga besar.

Allâh Ta’ala berfirman :

Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya;
ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah
dan menyapihnya dalam dua tahun.
Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu,
hanya kepadaKu-lah kembalimu.
(QS Luqman : 14)

KEUTAMAAN BIRUL WALIDAIN

Di dalam Al-Qur‘an dan Sunnah Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam banyak disebutkan secara berulang-ulang, agar seorang anak berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Kebaikan dan pengorbanan orang tua tidak terhitung jumlahnya, baik berupa jiwa raga dan kekuatan, tidak berkeluh kesah dan tidak meminta balasan dari anaknya.

Adapun anak, ia harus selalu diberi wasiat dan diingatkan agar senantiasa mengingat terhadap jasa orang tua, yang selama ini telah mencurahkan jiwa dan raga serta seluruh hidupnya untuk membesarkan dan mendidiknya.

Seorang ibu, selama mengandung mengalami banyak beban berat. Allâh Ta’ala menyebutkan, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. Ibu lebih banyak menderita dalam membesarkan dan mengasuh anaknya. Penderitaan ketika hamil, tidak ada yang bisa merasakan payahnya, kecuali kaum ibu.

Imam Bukhari rahimahullâh di dalam Adabul Mufrad, dari Abu Burdah radhiyallâhu’anhu, bahwa ia menyaksikan Ibnu Umar radhiyallâhu’anhu dan seorang laki-laki dari Yaman sedang melakukan thawaf -sambil menggendong ibunya di belakang punggungnya-.

Laki-laki tersebut berkata:

‘Sesungguhnya saya menjadi tunggangannya yang tunduk, jikalau tunggangan lain terkadang susah dikendalikan, aku tidaklah demikian’.

Lalu ia bertanya kepada Ibnu ‘Umar:

‘Wahai Ibnu Umar, apakah dengan ini saya sudah membayar jasanya?.

Beliau menjawab:

”Sama sekali belum, walaupun satu kali sengalan nafasnya (saat melahirkanmu)”[11]
Dari Al Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallâhu’anhu, bahwasanya Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda :

Sesungguhnya Allâh berwasiat agar kalian berbuat baik kepada ibu-ibumu,
lalu Allâh berwasiat agar berbuat baik kepada ibu-ibumu,
kemudian Allâh berwasiat kepada bapak-bapakmu,
dan kemudian Allâh berwasiat kepada kalian agar berbuat baik kepada sanak kerabatmu. [12]

Begitulah, anak adalah bagian hidup dan belahan hati orang tua. Kasih sayangnya mengalir di dalam darah daging keduanya. Seorang anak selalu merepotkan dan menyita perhatian kedua orang tuanya. Tatkala kedua orang tua tetap berbahagia dengan keadaan putra-putrinya, akan tetapi betapa cepatnya seorang anak melalaikan semua jasa orang tuanya, dan hanya sibuk mengurus isteri dan anak-anaknya. Padahal berbuat baik kepada kedua orang tua merupakan keputusan mutlak dari Allâh Ta’ala, dan merupakan ibadah yang menempati urutan ke dua setelah ibadah kepada Allâh Ta’ala.

Mari kita segera mulai dengan berbuat baik, menghormati dan memuliakan mereka berdua. Karena birrul walidain memiliki keutamaan.

_______________

[1]
Lihat Shahih Abu Dawud (1486), Shahih Adabul Mufrad (56) Shahih Muslim, Bab Al Birri Washshilah, hadits ke-20.
[2]
Lihat ShahihAdabil Mufrad (68), Bab Laisal Wasil Bil Mukafi’.
[3]
Lihat Lisanul Arab, 5/174, Bab Dzal Wa Ra’.
[4]
Lihat Mufradatul Qur‘an, hlm. 346.
[5]
Lihat Tafsir Ath Thabari, Juz 1/144 dan Tafsir Ibnu Katsir, Juz 1/83.
[6]
Lihat Syarah Adabul Mufrad, karya Husain Ibnu Uwadah Al Awayisyah, Juz 1/72.
[7]
Lihat Silsilah Hadits Shahihah, no. 925; Adabul Mufrad, no. 55, dan Shahih Muslim, Bab Al Birri wa Ash Shilah, hadits ke-17.
[8]
HR. Imam Bukhari dalam Shahih-nya dalam Kitabut Tafsir, 4830 dan Imam Muslim dalam Kitabul Birri, 6465.
[9]
HR. Imam Bukhari dalam Shahih-nya, Kitabul ‘Adad, Bab Itsmil Qath’i, 5984; Muslim dalam Shahih-nya, Kitabul Birri, Bab Silaturrahim, 6467 dan Abu Dawud dalam Sunan-nya, 1696.
[10]
Lihat Ahkamul ‘Idain wa ‘Asyr Dzulhijjah, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad Ath Thayyar.
[11]
Adabul Mufrad, hadits no. 11, Bab Jazaul Walidain. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani.
[12]
Shahih Adabul Mufrad, 60; Sunan Ibnu Majah, 23, Kitabul Adab dan Shilisilah Hadits Shahihah, 1666.

(Majalah As-Sunnah Edisi Khusus (07-08)/Tahun IX)

sumber: artikelassunnah.blogspot.com
Selengkapnya...

Kamis, 26 Agustus 2010

AMALAN RASULULLAH PADA BULAN RAMADHAN

Pada bulan Ramadhan, seorang mu’min mempunyai beberapa tugas syar’i. Tugas-tugas ini sudah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassalam melalui sunnah qauliyah (perkataan) beliau, juga dengan praktek-praktek beliau Shallallahu’alaihi Wassalam . Karena bulan Ramadhan merupakan musim kebaikan. Nikmat-nikmat Allah Ta’ala yang dianugerahkan kepada para hamba pada bulan ini lebih banyak dibandingkan dengan bulan-bulan yang lain. 1) 1)[Fathul Baari 1/31.]

Tugas-tugas ini mencakup banyak persoalan hukum syar’i, yang meliputi seluruh amalan satu bulan yang penuh dengan amalan kebaikan dan ketaqwaan.

Pertama. Shiyam (puasa).

Secara umum, shiyam (puasa) memiliki keutamaan yang sangat besar, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassalam pada hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim Rahimahullah,

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ هُوَ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَخُلْفَةُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

Semua amal perbuatan bani Adam adalah kepunyaan bani Adam sendiri, kecuali puasa. Puasa itu kepunyaanKu, dan Aku yang akan memberikan balasan. Maka, demi Dzat yang nyawa Muhammad ada ditanganNya, sungguh aroma mulut orang yang sedang berpuasa itu lebih harum daripada minyak kasturi di sisi Allah.

Imam Mazari berkata dalam kitab Al Mu’lim Bifawaidi Muslim (2/41),“Pengkhususan Allah terhadap puasa disini sebagai “milikKu”, sekalipun semua perbuatan baik lain yang dilakukan secara ikhlas juga hanya milikNya; dikarenakan pada puasa tidak mungkin ada riya’, sebagaimana riya’ itu mungkin terjadi pada perbuatan selainnya. Karena puasa itu perbuatan menahan diri dan menahan lapar, sementara orang yang menahan lapar -baik karena berkecukupan atau miskin- keadaannya sama dengan orang yang menahan lapar sebagai ibadah kepada Allah k . Tetapi niat serta apa yang tersimpan di dalam hatilah yang berpengaruh dalam perbuatan menahan lapar itu. Sedangkan shalat, haji dan zakat merupakan perbuatan-perbuatan lahiriyah yang memungkinkan riya’ dan sum’ah. Oleh karena itu, puasa dikhususkan sebagai milik Allah sebagaimana disebutkan di atas, tanpa yang lainnya.

Disamping keutamaan ini –secara umum- adalah keutamaan khusus yang ada pada bulan Ramadhan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassalam,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang puasa Ramadhan karena iman dan karena ingin mendapatkan pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat. 2) 2) [Muttafaqun alaihi dari Abu Hurairah.]

Dan beliau bersabda,

شَهْرُ الصَّبْرِ وَثَلَاثَةُ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ صَوْمُ الدَّهْرِ

Satu bulan sabar (berpuasa Ramadhan) ditambah tiga hari puasa pada setiap bulan, sama dengan puasa satu tahun. 3) 3) [Diriwayatkan Imam Nasa’i, Ahmad dan Thayalisi 315 dan Al Baihaqi dari Abu Hurairah dengan sanad yang shahih.]

Yang dimaksud dengan bulan sabar yaitu bulan Ramadhan. 4) 4)[At Tamhid 19/61.] Ibnu Abdil Barr 5) 5)[At Tamhid.] memberikan penjelasan,“Arti shaum (puasa) menurut kamus Lisanul Arab, (maknanya) sabar. Allah berfirman,

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ

Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala tanpa batas. (QS Az Zumar:10).

Abu Bakar Ibnul Anbari mengatakan, ”Shaum (puasa) itu dinamakan juga sabar, karena puasa adalah menahan diri dari makan, minum, berkumpul suami-istri serta menahan dari syahwat.

Kedua. Qiyamullail (Tarawih)

Shalat tarawih ini sunnahnya dikerjakan secara berjama’ah selama bulan Ramadhan. Sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wassalam,

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

Sesungguhnya barangsiapa yang shalat bersama imam sampai imam itu selesai, maka ditetapkan pahala baginya, seperti shalat sepanjang malam. 6) 6)[Hadits Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Nashr dari Abu Dzar dengan sanad yang shahih.]

Dalam menerangkan keutamaan shalat tarawih ini Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassalam bersabda,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang shalat tarawih karena iman dan mengharap pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat. 7) 7) [Muttafaqun ‘alaihi.]

(Adapun) petunjuk terbaik dalam jumlah raka’at shalat malam pada bulan Ramadhan atau bulan lainnya, ialah petunjuk yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wassalam dan dari perbuatan beliau, yaitu shalat 11 raka’at. Karena beliau Shallallahu’alaihi Wassalam panutan yang paripurna.

Ketiga. Shadaqah.

Karena kedermawanan Rasululah Shallallahu’alaihi Wassalam paling menonjol pada bulan Ramadhan. 8) 8)[Muttafaq alaih.] Kedermawanan ini mencakup semua pengertian shadaqah dan semua jenis perbuatan baik. Karena kedermawanan itu banyak memberi dan sering memberi. 9) 9)[Lathaiful Ma’arif, halaman 173, karya Ibnu Rajab.] Dan ini mencakup berbagai macam amal kebajikan dan perbuatan baik.

Keempat. Memberikan buka puasa kepada orang yang berpuasa.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassalam telah menekankan hal ini dan memberitahukan hasilnya, yaitu berupa ganjaran yang besar dan agung. Beliau Shallallahu’alaihi Wassalam bersabda,

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

Barangsiapa yang memberikan makanan buka puasa kepada orang yang berpuasa, maka dia akan mendapatkan pahala, sebagaimana pahala orang yangberpuasa tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang berpuasa. 10) 10)[Hadits diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, dari Zaid bin Khalid, dengan sanad yang shahih.]

Kelima. Membaca Al Qur’an.

Bulan Ramadhan, merupakan bulan Al Qur’an. Hal itu sebagaimana difirmankan oleh Allah Ta’ala,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu, dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). (QS Al Baqarah:185).

Dalam sunnah ‘amaliyah Nabi Shallallahu’alaihi Wassalam, terdapat praktik nyata dari hal tersebut. Sesungguhnya Jibril ‘Alaihissalam mengajak bertadarus Al Qur’an kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wassalam setiap malam pada bulan Ramadhan. 11) 11) [Diriwayatkan oleh Imam Bukhari.]

Keenam. Umrah

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari Nabi Shallallahu’alaihi Wassalam, bahwasanya beliau Shallallahu’alaihi Wassalam bersabda,

عُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً مَعِيْ

Umrah pada bulan Ramadhan sama dengan haji bersamaku.

Perhatikanlah keutamaan ini -semoga Allah merahmati anda sekalian-. Alangkah besar dan alangkah afdhalnya.

Ketujuh. Mencari Lailatul Qadar.

Allah Ta’ala berfirman,

إِ نَّآ أَنْزَلْنَهُ فِى لَيْلَةِ الْقَدْرِ . وَمَآ أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌمِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ

Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur’an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu, apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. (QS Al Qadar:1-3).

Dalam kitab shahih Bukhari dan Muslim, terdapat hadits bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wassalam bersabda,

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa shalat pada malam qadar karena iman dan karena ingin mencari pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat.

Lailatul qadar itu berada pada malam-malam ganjil sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Aisyah, beliau x berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ وَافَقْتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ مَا أَقُوْلُ قَالَ قُولِي اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

Wahai Rasulullah, apakah yang aku katakan, jika aku menepati lailatul qadar? Beliau Shallallahu’alaihi Wassalam menjawab, ”Katakanlah: Ya Allah, sesungguhnya engkau Maha Pemberi Maaf, maka maafkanlah aku.”

Demikianlah ringkasan beberapa tugas syar’i, yang semestinya dilaksanakan oleh seorang muslim pada bulan yang penuh barakah ini. Adapun tugas selengkapnya yang wajib dijaga oleh seorang muslim pada bulan sabar ini, yaitu berhenti dari segala perbuatan jelek, sabar terhadap penderitaan, menjaga hati dan melaksanakan kewajiban lahir, dengan cara konsisten menjalankan hukum-hukum Islam dan mengikuti sunnah-sunnah Nabi .



Penulis: Syaikh Ali Hasan Al Halabi Al Atsary diterjemahkan oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/08/tugas-tugas-seorang-mukmin-di-bulan.html
Selengkapnya...

DOA BERBUKA PUASA YANG SHAHIH

Masyhur, tak selamanya jadi jaminan. Begitulah yang terjadi pada “doa berbuka puasa”. Doa yang selama ini terkenal di masyarakat, belum tentu shahih derajatnya.

Terkabulnya doa dan ditetapkannya pahala di sisi Allah ‘Azza wa Jalla dari setiap doa yang kita panjatkan tentunya adalah harapan kita semua. Kali ini, mari kita mengkaji secara ringkas, doa berbuka puasa yang terkenal di tengah masyarakat, kemudian membandingkannya dengan yang shahih. Setelah mengetahui ilmunya nanti, mudah-mudahan kita akan mengamalkannya. Amin.

Doa Berbuka Puasa yang Terkenal di Tengah Masyarakat

Lafazh pertama:

اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْت

”Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan dengan rezeki-Mu aku berbuka.”

Doa ini merupakan bagian dari hadits dengan redaksi lengkap sebagai berikut:

عَنْ مُعَاذِ بْنِ زُهْرَةَ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ كَانَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ، وَ عَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ

“Dari Mu’adz bin Zuhrah, sesungguhnya telah sampai riwayat kepadanya bahwa sesungguhnya jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka puasa, beliau membaca (doa), ‘Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthortu-ed’ (ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan dengan rezeki-Mu aku berbuka).”[1]

Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud, dan dinilai dhaif oleh Syekh al-Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud.

Penulis kitab Tahdzirul Khalan min Riwayatil Hadits hawla Ramadhan menuturkan, “(Hadits ini) diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunannya (2/316, no. 358). Abu Daud berkata, ‘Musaddad telah menyebutkan kepada kami, Hasyim telah menyebutkan kepada kami dari Hushain, dari Mu’adz bin Zuhrah, bahwasanya dia menyampaikan, ‘Sesungguhnya jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka puasa, beliau mengucapkan, ‘Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthartu.’”[2]

Mua’dz ini tidaklah dianggap sebagai perawi yang tsiqah, kecuali oleh Ibnu Hibban yang telah menyebutkan tentangnya di dalam Ats-Tsiqat dan dalam At-Tabi’in min Ar-Rawah, sebagaimana al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Tahdzib at-Tahdzib (8/224).[2]
Dan seperti kita tahu bersama bahwa Ibnu Hibban dikenal oleh para ulama sebagai orang yang mutasahil, yaitu bermudah-mudahan dalam menshohihkan hadits-ed.

Keterangan lainnya menyebutkan bahwa Mu’adz adalah seorang tabi’in. Sehingga hadits ini mursal (di atas tabi’in terputus). Hadits mursal merupakan hadits dho’if karena sebab sanad yang terputus. Syaikh Al Albani pun berpendapat bahwasanya hadits ini dho’if.[3]

Hadits semacam ini juga dikeluarkan oleh Ath Thobroni dari Anas bin Malik. Namun sanadnya terdapat perowi dho’if yaitu Daud bin Az Zibriqon, di adalah seorang perowi matruk (yang dituduh berdusta). Berarti dari riwayat ini juga dho’if. Syaikh Al Albani pun mengatakan riwayat ini dho’if.[4]
Di antara ulama yang mendho’ifkan hadits semacam ini adalah Ibnu Qoyyim Al Jauziyah.[5]

Lafazh kedua:

اللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْت

“Allahumma laka shumtu wa bika aamantu wa ‘ala rizqika afthortu” (Ya Allah, kepada-Mu aku berpuasa dan kepada-Mu aku beriman, dan dengan rizki-Mu aku berbuka).”

Mulla ‘Ali Al Qori mengatakan, “Tambahan ‘wa bika aamantu‘ adalah tambahan yang tidak diketahui sanadnya, walaupun makna do’a tersebut shahih.”[6]
Artinya do’a dengan lafazh kedua ini pun adalah do’a yang dho’if sehingga amalan tidak bisa dibangun dengan do’a tersebut.

Berbuka Puasalah dengan Doa-doa Berikut Ini

Do’a pertama:

Terdapat sebuah hadits shahih tentang doa berbuka puasa, yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ذَهَبَ الظَّمَأُ، وابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَاللهُ

“Dzahabazh zhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah-ed.”
[Telah hilanglah dahaga, telah basahlah kerongkongan, semoga ada pahala yang ditetapkan, jika Allah menghendaki](Hadits shahih, Riwayat Abu Daud [2/306, no. 2357] dan selainnya; lihat Shahih al-Jami’: 4/209, no. 4678) [7]

Periwayat hadits adalah Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma. Pada awal hadits terdapat redaksi, “Abu Hurairah berkata, ‘Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka puasa, beliau mengucapkan ….‘”

Yang dimaksud dengan إذا أفطر adalah setelah makan atau minum yang menandakan bahwa orang yang berpuasa tersebut telah “membatalkan” puasanya (berbuka puasa, pen) pada waktunya (waktu berbuka, pen). Oleh karena itu doa ini tidak dibaca sebelum makan atau minum saat berbuka. Sebelum makan tetap membaca basmalah, ucapan “bismillah” sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ

“Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: “Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)”. (HR. Abu Daud no. 3767 dan At Tirmidzi no. 1858. At Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)

Adapun ucapan وثبت الأجر maksudnya “telah hilanglah kelelahan dan telah diperolehlah pahala”, ini merupakan bentuk motivasi untuk beribadah. Maka, kelelahan menjadi hilang dan pergi, dan pahala berjumlah banyak telah ditetapkan bagi orang yang telah berpuasa tersebut.

Do’a kedua:

Adapun doa yang lain yang merupakan atsar dari perkataan Abdullah bin ‘Amr bin al-’Ash radhiyallahu ‘anhuma adalah,

اَللَّهُمَّ إنِّي أَسْألُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ، أنْ تَغْفِرَ لِيْ

“Allahumma inni as-aluka bi rohmatikal latii wasi’at kulla syain an taghfirolii-ed”
[Ya Allah, aku memohon rahmatmu yang meliputi segala sesuatu, yang dengannya engkau mengampuni aku](HR. Ibnu Majah: 1/557, no. 1753; dinilai hasan oleh al-Hafizh dalam takhrij beliau untuk kitab al-Adzkar; lihat Syarah al-Adzkar: 4/342) [8]


[1] Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud, Kitab ash-Shaum, Bab al-Qaul ‘inda al-Ifthar, hadits no. 2358.
[2] Tahdzirul Khalan min Riwayatil Hadits hawla Ramadhan, hlm. 74-75.
[3] Lihat Irwaul Gholil, 4/38-ed.
[4] Lihat Irwaul Gholil, 4/37-38-ed.
[5] Lihat Zaadul Ma’ad, 2/45-ed.
[6] Mirqotul Mafatih, 6/304-ed.
[7] Syarah Hisnul Muslim, bab Dua’ ‘inda Ifthari ash-Shaim, hadits no. 176.
[8] Syarah Hisnul Muslim, bab Dua’ ‘inda Ifthari ash-Shaim, hadits no. 177.

Referensi:
Irwaul Gholil fii Takhrij Ahadits Manaris Sabil, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Al Maktab Al Islami, cetakan kedua, 1405 H
Mirqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobih, Mala ‘Ali Al Qori, Asy Syamilah.
Syarah Hisnul Muslim, Majdi bin ‘Abdul Wahhab al-Ahmad, Disempurnakan dan Dita’liq oleh Penulis Hisnul Muslim (Syekh Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qahthani).
Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud, Syekh Muhammad Nashirudin al-Albani, Maktabah al-Ma’arif, diunduh dari www.waqfeya.com (URL: http://s203841464.onlinehome.us/waqfeya/books/22/32/sdsunnd.rar)
Tahdzirul Khalan min Riwayatil Hadits hawla Ramadhan, Syekh Abdullah Muhammad al-Hamidi, Dar Ibnu Hazm, diunduh dari www.waqfeya.com (URL: http://ia311036.us.archive.org/0/items/waq57114/57114.pdf)
Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, Tahqiq: Syaikh ‘Abdul Qodir ‘Arfan, Darul Fikr, cetakan pertama, 1424 H (jilid kedua).

Penulis: Ummu Asiyah Athirah
Muroja’ah: Abu Rumaysho Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslimah.or.id

http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/08/doa-berbuka-puasa-yang-shahih.html
Selengkapnya...

Minggu, 22 Agustus 2010

NASYID: CARA SHOLATNYA ORANG NASHARA DAN TASAWUF

pada saat-saat sekarang, sering kita mendengarkan orang menyenandungkan pujian-pujian kepada Allah dengan mendendangkan nyanyian di mesjid-mesjid. Baik itu ketika gotong royong, menunggu akan bimbingan subuh, menunggu waktu sholat dan lain-lain. Kalau dulu nasyid hanya memperdengarkan suara laki-laki dengan memakai rebana, sekarang sudah meningkat dengan menggunakan peralatan musik seperti organ, gitar, drum, terompet dan lain. Dan yang hebatnya nasyidpun sekarang telah di pertandingkan di tingkat nasional dan telah pula berkolaborasi dengan penyanyi rock/pop. Tapi tahukah kita? Adakah nasyid ini dalam Islam dan dari manakah nasyid ini berasal? Dan siapakah yang pertama kali memulainya?

Ada sebuah fenomena yang sangat menggelisahkan dikalangan kaum muslimin, yakni kegemaran dikalangan anak muda dan orang tua mendengarkan lagu dan musik dari musisi kafir dan sekuler. Maka sebagian seniman muslim merasa gerah melihat kesuksesan musisi kafir dalam menarik anak-anak muda Islam dalam budaya mereka melalui musik ini. Dan karena kebodohan mereka akan ajaran islam, mulailah mereka untuk menyaingi para musisi ini dengan menciptakan musik yang bernuansa religius, modern dan sensasional, yang mereka namakan dengan nasyid, tapi tahukah mereka kalau sebelum mereka menamakan nasyid telah ada nama-nama sebelum itu yang mempunyai hakikat yang sama. Pada jaman Imam Syafi’I nyanyian religius di beri nama dengan “taghbir”, orang sufi memberi nama dengan “sima” . Tapi adakah islam mengenal makhluk yang bernama nasyid ini?

Nyanyian/nasyid adalah cara sholatnya orang-orang nashrani
Seperti yang kita ketahui bahwa orang-orang nashrani dalam melakukan pemujaan kepada Tuhan mereka adalah dengan meyenandungkan kidung/nyanyian/nasyid yang berisi pujian-pujian kepada Tuhan mereka dalam sebuah gereja. Biasanya sebelum pendeta mereka menyampaikan khotbahnya, beberapa orang yang dari laki-laki dan perempuan atau perempuan saja secara bersama-sama membawakan sebuah lagu, dan sesudah pendeta menyampaikan kotbahnya, kembali lagu dilantunkan untuk penutup acara. Tata cara orang nashrani dalam beribadah ini telah diadopsi secara baik oleh orang sufi.

Dan tata cara ibadah orang nashrani ini telah berkembang dalam ceramah-ceramah yang diadakan oleh kebanyakan da’I-da’I islam. Cobalah lihat pada acara-acara kajian islam di televise yang banyak ditayangkan sekarang ini. Betapa sering kita melihat sebelum para ustadz ini memulai ceramahnya mereka mulai dulu dengan nyanyian dan ia akhiri dengan nyanyian.

Dan perilaku orang-orang nashrani ini kita jiplak lebih dari apa yang dilakukan oleh orang nashrani ini. Kalau orang nashrani memperdengarkan nyanyian mereka Cuma dalam habitat mereka dan paling banyak Cuma sekali dalam seminggu, akan tetapi sebagian dari kita malah menjadikan mesjid lebih dari gereja, yaitu memutar nasyid tiap hari dan memperdengarkannya melalui speaker/ TOA yang biasa kita pakai untuk mengumandangkan azan.

Nyanyian/nasyid adalah cara beribadahnya orang-orang sufi
Tidak dapat diingkari bahwa dalam ajaran sufi banyak sekali mengadopsi ajaran-ajaran dari agama lain seperti, ajaran budha, Nashrani, Pletanoisme, zindig dan penyembahan berhala, sehingga tidak heran kalau mereka menjadikan nyanyian sebagai ibadah mereka.

Ajaran sufi mempunyai aturan sendiri yang berbeda dengan manhaj Islam. Etika dan konsep yang diajarkan oleh orang sufi tersebut tidak pernah diajarkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah rasulullah dan generasi pertama yang kebaikannya diakui oleh Allah, mereka mengambil etika dan konsep tersebut dari orang non muslim yang jauh dari Islam. Baik aqidah, manhaj, bentuk, huruf-huruf,gaya dan konsep.

Mana ada dalam ajaran islam yang membolehkan dansa, tepuk tangan, minum minuman keras. Sima mempunyai kedudukan yang sangat tinggi didalam pandangan orang-orang sufi yang menyaingi kedudukan Al-Qur’an yang di turunkan Allah Subahana wa Ta’ala sebagai petunjuk bagi manusia. Diantara rukun tasawuf adalah mendengarkan sima’(nyanyian)

berkata Ibnu Al-Banna As-Sarqisthi,”sesungguhnya para syaikh mempunyai seni. ketika mereka menjadikan seni tersebut sebagai rukun tasawuf.” Berkata Ibnu Ajibah Al-Husni,”Yang dimaksud dengan sima’ adalah mendengar sya’ir-sya’ir dengan melodi dan musik.” Seorang tokoh sufi yaitu Al-Husain An-Nuri, ketika ditanya tentang sufi beliau menjawab,” orang sufi adalah orang yang mendengarkan sima’.” Dzu An-Nun berkata,”Sima’ adalah jalan kebenaran yang mengguncang hati kepada Allah.”

Bahkan orang-orang sufi menyebutkan etika-etika mendengarkan sima’ yang tidak jauh berbeda dengan etika mendengarkan Al-Qur’an bahkan mengungguli etika membaca Al-Qur’an. Berkata Al-Bakhirazi,” diantara etika orang sufi dalam sima’ adalah hendaknya mereka mengerjakan sholat terlebih dahulu sebelum menghadiri majelis sima’...” Imam Al-Ghazali berkata,”etika ketiga sima’ adalah hendaknya pendengar sima’ mendengarkan dengan serius apa yang dikatakan penyanyi.”

Bahkan dalam Al-Ihyaa (II:98) Imam Al-Ghazali juga mengatakan,” kalau Al-Qur’an itu lebih Mulia dari nyanyian, mengapa orang-orang tidak berkumpul untuk mendengarkan seorang qari membaca Al-Qur’an? Dia menjawab,”harus diketahui bahwa mendengarkan nyanyian itu lebih besar pengaruhnya bagi perasaan dari pada mendengarkan Al-Qur’an, dilihat dari tujuh sisi…”.” Ya Allah. Bagaimana ucapan kotor ini bisa keluar dari tulisan yang seorang yang dikatakan ulama, bahkan terlontar dari seorang yang dipanggil “hujjatul Islam” oleh pengikutnya. Pantaskah orang ini dipanggil sebagai ulama? Sementara kalimat yang keluar dari mulutnya lebih kotor dari perkataan seorang zindiq.

Jadi dari keterangan diatas jelaslah bagi kita bahwa tidak ada tasawuf jika tidak ada nyanyian didalamnya dan tidak ada gereja jika tidak ada orang yang bernyanyi didalamnya

Dalil diharamkannya nyanyian
Allah berfirman,”Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan (suara) yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah…” (Qs. Lukman : 6). Ibnu Mas’ud berkata,”Al-Lahwu disini adalah lagu.” Begitu juga dengan pendapat Ikrimah, Al-Hasan, Sa’id bin Jubair, Qatadah dan Ibrahim.

Sabda Rasulullah Salallahu alaihi wasallam,”Akan ada sebagian umatku yang menghalalkan zina, sutera dan minuman keras serta alat-alat musik. Kemudian sebagian kaumku akan ada yang turun di sisi gunung, lalu akan datang orang-orang yang membawa ternak mereka dan mendatangi mereka untuk suatu keperluan (yakni menuntut kebutuhannya). Mereka berkata,” datanglah lagi kemari besok”. Maka malam itu Allah menghancurkan mereka, Allah meruntuhkan gunung tersebut dan merubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat”. ( Hr. Bukhari)

Sabda Rasulullah Salallahu alaihi wasallam,”Umatku suatu saat akan tertimpa fitnah, pengubahan bentuk sebagian mereka, dan pembenaman tempat tinggal mereka. Sebagian shahabat bertanya,”wahai Rasulullah, bilakah itu akan terjadi? Beliau memjawab,”apabila alat musik dan para penyanyi telah memasyarakat dan banyak orang meminum khomar.” (Hr. At-Tirmidzi)

Bahkan Rasulullah melarang untuk memperdagangkan budak penyanyi wanita. Beliau bersabda,” harga biduanita-biduanita adalah haram.” (Hr. Al-Hakim, At-Tirmidzi)

Dan banyak lagi dalil-dalil diharamkannya musik ini yang tidak dapat kami tuliskan disini. Untuk lebih lengkapnya silahkan baca maraji’ no 1.

Fatwa Para Ulama Terdahulu tentang nyanyian:
Ath-Thabari pernah berkata.”ulama-ulama Anshar sepakat dengan penetapan hokum makruh (haram) dan pelarangan atas lagu.” Beliau juga berkata,”Para ulama dunia telah sepakat tentang diharamkannya dan dilarangnya lagu. Hanya saja Ibrahim bin Saad Ubadillah Al-Anbari, keluar dari kesepakatan jamaah. Padahal Rasulullah bersabda,”Barangsiapa yang memisahkan diri dari jamaah maka ia akan mati dalam kejahiliahan.”

Ibnu Abbas berkata,”Nyanyian itu dapat menumbuhkan kemunafikan didalam hati sebagaimana air dapat menumbuhkan sayur-sayuran.” Umar Abdul Aziz berkata,”sesungguhnya telah sampai khabar kepadaku dari ilmuwan yang terpercaya bahwa menghadiri pertunjukan musik, mendengarkan lagu-lagu dan menggemarinya adalah menumbuhkan kemunafikan dalam hati.”

Fudail ibnu Iyadh berkata,”nyanyian adalah tangga menuju zina.” Asy-Sya’bi berkata,” terkutuklah orang yang bernyanyi dan orang yang dinyayikan lagu kepadanya.” Imam Malik berkata,”lagu itu hanya dilakukan oleh orang-orang fasik.”

Imam Ahmad berkata,”Nyanyian itu dapat menumbuhkan kemunafikan dalam hati.”

Imam Ibnul Jauzi mengatakan,”Kalangan ahli fiqih dari para sahabat kami (pengikut mazhab Ahmad bin Hanbal) mengatakan,” persaksian seorang penyanyi dan penari tidak diterima.”

Imam Abu Hanifah memakruhkan (mengharamkan) nyanyian dan menentukan hukum menyimak lagu adalah dosa.” Imam syafi’I berkata,”saya meninggalkan sesuatu perkara baru yang diadakan oleh orang-orang zindiq di Irak yang disebut “taghbir”, yang dengan pekerjaan baru itu memalingkan banyak orang dari Al-Qur’an.” Selanjutnya beliau melanjutkan,”nyanyian itu makruh (haram) hukumnya, karena menyerupai kebatilan.” Selanjutnya

Imam syafi’I berkata,”jika seseorang suka mendengarkan lagu, maka kesaksiannya ditolak dan ia dianggap tidak adil.”

Imam Ibnu Taimiyah berkata,”mendengarkan lagu-lagu itu tidak dianjurkan dan diserukan kecuali oleh orang yang dituduh sebagai ahli zindiq, seperti Ar-Rawandy, Al-Faraby, Ibnu Sina dan orang-orang semacam mereka. Begitulah seperti yang dikatakan Abu Abdurrahman As-Salmy.”

Fatwa Para ulama sekarang tentang nyanyian:
Berkata Syaikh Al-Bani,”Jika masalah ini (hukum musik) sudah diketahui dan berangkat dari sabda Rasulullah “agama adalah nasehat”, maka saya merasa terpanggil untuk mengingatkan Ikhwan Muslimin yang mendapat godaan, siapapun dan dimanapun mereka. Berkaitan dengan lagu yang diciptakan oleh orang-orang sufi atau apa yang mereka sebut dengan nasyid religius. Entah dengan cara mendengar atau menyimaknya. Bahwa nasyid itu adalah hal baru yang diada-adakan, yang tidak pernah diketahui sebagai abad yang diwarnai dengan kebaikan.”

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan mengatakan,” menamakan nasyid-nasyid ini dengan sebutan Nasyid Islami adalah penamaan yang keliru, karena Islam tidak mensyariatkan nasyid-nasyid itu kepada kita, tapi Ia mensyariatkan dzikir kepada-Nya, membaca Al-Qur’an dan mempelajari ilmu yang bermanfaat. Adapun nasyid-nasyid itu berasal dari agama orang sufi yang memang biasa berbuat bid’ah, yang menjadikan agama mereka sebagai permainan dan senda gurau. Menjadikan nasyid sebagai bagian dari agama yang mirip dengan perbuatan orang-orang nasrani yang menjadikan agama mereka berupa nyanyian yang dibawakan secara bersamaan.”

Penyanyi laki-laki Adalah Banci:
Dan yang anehnya di jaman kita sekarang ini kita lihat kalau yang membawakan nasyid-nasyid tersebut adalah kaum laki-laki. Padahal dalam hadits kita tahu kalau yang mendendangkan lagu dengan duf ketika hari lebaran adalah budak wanita kecil.

Para salaf menamakan laki-laki yang menyanyi dan memainkan musik sebagai banci. Imam Ibnu Taimiyah berkata,”karena menyanyi dan menabuh rebana termasuk perbuatan wanita, maka orang salaf menyebut laki-laki yang melakukan hal itu adalah banci.” Kalau kita lihat memang kelompok-kelompok yang membawakan nasyid-nasyid sekarang lebih mirip sebagai banci dari pada seorang laki-laki normal, karena pembawaan mereka yang nampak keperempuanan seperti menari dan meniru suara-suara lembut yang hanya bisa dilakukan oleh wanita. Bahkan ada ulama yang mengharamkan mata pencaharian yang didapat dari bernyanyi tersebut. Imam Malik berkata,” mata pencaharian orang banci dengan cara menyanyi adalah haram.”

Kepanikan mereka
Ada sebuah pertanyaan yang sering di lontarkan oleh orang-orang yang mempunyai semangat tinggi dalam berdakwah, akan tetapi bodoh dalam ilmu syariat. Mereka sering mengatakan,” Apakah islam tidak mengenal seni dan hiburan? Apakah islam bertentangan dengan fitrah manusia yang suka kesenangan? Bukankah kita bisa berdakwah melalui seni?”

Kita katakan,” ini adalah sebuah pertanyaan yang berasal dari sebuah kepanikan, karena tidak mengetahui metode Rasulullah dalam berda’wah. Apabila seni diartikan keindahan maka ketahuilah Allah itu indah dan suka keindahan, akan tetapi Allah tidak pernah tidak pernah memerintahkan umatnya merealisasikan perasaan indah tersebut dengan bermain musik apalagi berdakwah dengan media musik/nyanyian, bahkan Allah mengharamkannya.

Apakah boleh berdakwah dengan musik? Bagaimana pula jika berdakwah dengan minuman keras? Berdakwah melalui perzinaan? Pemerasan? Dan lainnya yang diharamkan Allah? Sesungguhnya yang haram tetaplah haram, tidak mungkin dijadikan sarana berdakwah. Dakwah yang suci kepada Allah.”

Curigailah Pendapat Kalian
Wahai kaum muslimin, apabila kalian mendapati cara da’wah yang kalian lakukan selama ini bertentangan dengan apa yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Maka tinggalkanlah cara da’wah kalian tersebut dan kembalilah kepada sunnah Rasulullah.

Dan apabila Perkataan Rasulullah bertentangan dengan pendapat kalian, maka buanglah pendapat kalian. Dan curigailah pendapat kalian dengan mengatakan bahwa Rasulullah tak mungkin salah dan kalianlah yang salah, sebab setiap perkataan dan tindakan Rasulullah adalah wahyu yang diwahyukan. Sedangkan ucapan kalian tak lebih dari bisikan setan.

Selesai ditulis di Padang
Tanggal 06 mai 2005
Oleh Abu Umar Abdul Aziz

Bahan Bacaan:
1. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Tahrim Alatit Tharab-terjemahan.
2. DR. Ihsan Ilahi Dhahir, Dirasat fi At-Tasawuf-terjemahan.
3. Imam As-Suyuthi, Al-Amru bil Ittiba’ wan Nahyu ‘Anil Ibtida’-terjemahan.
4. Isham Abdul-Mun’im Al-Murry, Al-Qaulul-Mufid fi Hukmil-Anasyid-terjemahan.
5. Al-Hafizh Al-Imam Jamaluddin Abul-Faraj Abdurrahman Ibnul Jauzy Al-Baghdhady, Talbis Iblis-terjemahan
Selengkapnya...

BERHARI RAYA BERSAMA RASULULLAH

MAKNA ‘ID ( HARI RAYA )
Secara bahasa Id berarti setiap hari yang didalamnya terdapat perkumpulan. Ibnul A’rabi mengatakan,” Id dinamakan dengan nama tersebut karena setiap tahun ia selalu kembali dengan kegembiraan yang baru.” ( lisanul Arab 3/319). Sedangkan pengertian dari hari Idul fitri adalah hari dimana manusia sudah diperbolehkan untuk makan pada siang hari sedangkan hari Idul Adha adalah hari dimana manusia menyembelih pada hari itu.

Ini sesuai dengan hadits yang disampaikan oleh Abu Hurairah, Nabi bersabda,” Hari Raya Idul fitrimu adalah hari kamu berbuka (Ifthar) dan hari Idhul Adhamu adalah hari kamu berkurban.”(Hr. Abu Dawud, Ad-Daruqutni, Al-Baihaqi). Selanjutnya Nabi juga bersabda,” Hari raya Idul Fitri adalah hari orang-orang sama berbuka. Dan hari raya Idul Adha adalah hari orang-orang sama berkurban.” (Hr. Tirmizi). Jadi adanya pendapat sebagian orang yang mengatakan pengertian Idul Fitri adalah kembali ke Fitrah (suci ) adalah suatu pengertian yang salah dan menyelisihi hadits Rasulullah.

HUKUM SHALAT ID
Berkata syakhul Islam Ibnu Taimiyah,” kami menguatkan pendapat bahwa shalat Id hukumnya wajib bagi setiap individu (fardlu ‘ain) sebagaimana ucapan Abu Hanifah dan selainnya. Hal ini juga salah satu pendapatnya Imam Syafi’i dan salah satu dari dua pendapat dari mazhab Imam Ahmad. (Majmu Fatawa 23/161)

Berkata Al-Allamah Asy-Syaukani,” diantara dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Id adalah shalat Id dapat menggugurkan kewajiban shalat jum’at apabila bertepatan jatuhnya (pada hari jum’at) karena sesuatu yang tidak wajib tidak mungkin menggugurkan sesuatu yang wajib.” (Sailul Jarar 1/315)

KAPAN DISUNNAHKAN MAKAN PADA HARI ID?
Dari Buraidah Radhiallahu ‘anhu ia berkata,” Nabi tidak keluar pada hari Idul fitri hingga beliau makan. Sedang pada hari raya Idul Adha beliau tidak makan hingga kembali dari tanah lapang, lalu beliau makan dari sembelihannya.” (Hr.Tirmizi, Ibun Majah, Ad-Darimi dan Ahmad dengan sanad yang hasan)

MANDI SEBELUM SHALAT ID
Berkata Imam Ibnu Qudamah,” disunnahkan untuk bersuci dengan mandi pada hari raya. Ibnu Umar biasa mandi pada hari raya Idul Fitri dan diriwayatkan yang demikian dari Ali Radhiallahu ‘anhu. Dengan inilah Alqamah berpendapat juga ‘Urwah, ‘Atha’, An-Nakha’I, Asy-Sya’bi, Al-Qatadah, Abuz Zinad, Malik, Asy-Syafi’I, dan Ibnul Mundzir.” (Al-Mughni 2/370)

BERPENAMPILAN INDAH PADA HARI ID
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma ia berkata,” Umar mengambil jubah dari sutera tebal yang dijual di pasar, lalu ia datang kepada Rasulullah dan berkata, ya Rasulullah, belilah jubah ini agar engkau dapat berdandan dengannya pada hari raya dan saat menerima utusan. Rasulullah bersabda kepada Umar: ini adalah pakaian orang yang tidak mendapat bahagian (di akhirat – penj). Maka Umar tinggal sepanjang waktu yang Allah inginkan. Kemudian Rasulullah mengirimkan kepadanya jubah dari sutera.

Umar menerimanya lalu mendatangi Rasulullah. Ia berkata: ya Rasulullah, engkau pernah mengatakan ini adalah pakaian orang yang tidak mendapat kebahagiaan, dan engkau telah mengirimkan kepadaku jubah ini. Rasulullah bersabda kepada umar: juallah jubah ini dan engkau penuhi kebutuhanmu dengannya.” (Hr. Bukhari dan Muslim). Berkata Al-Allamah As Sindi, “ dari hadits ini diketahui berdandan pada hari raya merupakan kebiasaan yang ditetapkan diantara mereka ( Rasulullah dan para shahabat – pen ). Berkata Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad 1/441,” Nabi memakai pakaiannya yang paling bagus untuk keluar ( melaksanakan shalat) pada hari idul fitri dan idul adha.”

KELUAR MENUJU TANAH LAPANG
Dari Abu Said al-Khudri yang berbunyi,”Rasulullah keluar pada dua hari raya ke tanah lapang (mushalla)….” (Hr. Bukhari, Muslim, Nasai dan Baihaqi).

SAAT DAN BACAAN TAKBIR PADA IDUL FITRI DAN IDUL ADHA
Telah pasti hadits dari rasulullah yang berbunyi,” Beliau keluar pada hari Idul Fitri, maka beliau bertakbir hingga tiba di tanah lapang dan hingga ditunaikannya shlalat. Apabila beliau telah menunaikan shalat, beliau menghentikan takbir.” (Hr. Ibnu Abi Syaibah). Berkata Syaikh Al-Albani,” Dalam hadits ini ada dalil dilakukannya takbir dengan suara keras di jalanan menuju tanah lapang… Termasuk yang baik untuk disampaikan pada kesempatan ini adalah bahwa mengeraskan takbir disini tidak disyariatkan berkumpul atas satu suara ( membaca takbir sacara serempak sambil dipimpin oleh seseorang). Sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang.”

Adapun lafadz takbir yang biasa diucapkan oleh para shahabat adalah,”
1. Allahu Akbar Allahu Akbar la ilaha illallah Allahu Akbar wa lillahilhamd. (Hr. Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Mas’ud)
2. Allahu Akbar 3X wa lillahilhamd. Allahu Akbar wa ajallu. Allahu Akbar ‘Ala ma haza. (Hr. baihaqi dari Ibnu Abbas)
3. Kabbarullah Allahu Akbar 3X kabira. (Hr. Abdurrazaq dari Salman Al-Khair)

MENGAMBIL JALAN BERBEDA KETIKA PERGI DAN KEMBALI DARI TANAH LAPANG
Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata,” Nabi pada hari raya biasa mengambil jalan yang berlainan (ketika pergi dan ketika kembali dari tanah lapang).” (Hr.Bukhari)

APAKAH ADA SHALAT SUNAT YANG MENGIRINGI SHALAT ID?
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu ia berkata,” Nabi shalat dua rakaat pada hari idul fitri, beliau tidak shalat sebelumnya tidak juga sesudahnya…” (Hr.Bukhari).

WAKTU PELAKSANAAN SHALAT ID
Abdullah bin Busr radhiallahu ‘anhu pernah keluar bersama manusia pada hari Idul fitri dan Idul Adha maka ia mengingkari lambatnya imam dan ia berkata,” sesungguhnya kita telah kehilangan waktu kita ini, dan yang demikian itu tatkala tasbih.” ( lihat kitab Fathul bari). Berkata syaikh Abu Bakar Al-Jazairi,” Waktu shalat Idul Fitri dan Idul Adha adalah dimulainya dengan naiknya matahari setinggi satu tombak sampai tergelincir. Yang paling utama shalat Idul Adha dikerjakan pada awal waktu agar manusia dapat menyembelih hewan-hewan qurban mereka, sedangkan shalat Idhul Fitri diakhirkan agar manusia dapat mengeluarkan zakat Fitri mereka.” (Minhajul Muslim 278)

TATA CARA SHALAT ID
Pertama. Shalat Id tidak dimulai dengan dengan panggilan azan dan iqomah. Ibnu Abbas dan jabir Radhiallahu ‘anhu berkata,” Tidak pernah dikumandangkan azan ( untuk shalat Id) pada hari Idul Fitri dan Idul Adha.” (Hr. Muslim)
Kedua. Sesungguhnya Rasulullah pada Rakaat pertama seperti halnya shalat dimulai dengan takbiratul ikram.selanjutnya bertakbir sebanyak tujuh kali dan rakaat kedua bertakbir sebanyak lima kali.
Ketiga. Tidak shahih dari Nabi mengucapkan suatu zikir-zikir tertentu yang diucapkan diantara takbir-takbir Id. Ibnu Mas’ud berkata, “ Diantara dua takbir diucapkan pujian dan sanjungan kepada Allah Azza wa Jalla.” (Hr. Baihaqi dengan sanad yang jayid (bagus). Berkata Ibnu Qaiyim,” Nabi diam sejenak diantara dua takbir, namun tidak dihapal dari beliau dzikir tertentu yang dibaca diantara takbir tersebut.”
Keempat. Siapa yang luput darinya atau tidak mendapatkan shalat Id berjamaah hendaklah ia shalat dua rakaat (Hr. Bukhari)

KHUTBAH SETELAH SHALAT ID
Termasuk sunnah dalam khutbah id adalah dilakukan setelah shalat. hadits dari Abu Said al-Khudri yang berbunyi,”Rasulullah keluar pada dua hari raya ke mushalla ( tanah lapang ). Pertama kali yang beliau lakukan adalah shalat, kemudian berpaling dan menghadap manusia. Sedangkan manusia duduk di barisan mereka. Lalu beliau memberi nasehat, wasiat dan memberikan perintah kepada mereka…kata Abu Sa’id; dan manusia terus menerus seperti itu.” (Hr. Bukhari, Muslim, Nasai dan Baihaqi). Ibnu Abbas berkata,”Aku menghadiri shalat shalat id bersama Abu Bakar, Umar dan Utsman. Semua mereka melakukan shalat sebelum khutbah.” (Hr. Bukhari dan Muslim).

BOLEHNYA TIDAK MENDENGARKAN KHUTBAH ID
Menghadiri khutbah tidaklah wajib seperti kita menghadiri shalat, kerena ada riwayat dari Abdullah bin saib. Ia berkata,” Aku menghadiri Id bersama Nabi. Ketika selesai shalat ia berkata: sesungguhnya kami akan berkhutbah, barangsiapa yang ingin tetap duduk untuk mendengarkan maka duduklah dan barang siapa yang hendak pergi maka pergilah.” (Hr. Abu Dawud, Nasai dan Ibnu Majah). Berkata Ibnul Qayyim Al-Jauziyam,” Nabi memberi keringanan bagi yang menghadiri shalat Id untuk duduk mendengarkan khutbah atau pergi.” (Zadul Ma’ad 1/448)

BAGAIMANA JIKA HARI ID BERTEPATAN DENGAN HARI JUM’AT?
Dari Ali radhiallahu ‘anhu, bahwasanya berkumpul dua hari raya dalam satu hari, maka ia berkata,” Siapa yang ingin menghadiri shalat jum’at maka hadirilah dan siapa yang ingin duduk maka duduklah.” (Hr. Abdurrazaq, Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih). Syaikh Utsaimin berkata,” maka kewajiban bagi mukmin apabila tidak menghadiri shalat jum’at adalah melaksanakan shalat zhuhur seperti biasa”

BOLEHNYA MENDENGARKAN REBANA YANG DIMAINKAN OLEH ANAK PEREMPUAN KECIL
Tidak diragukan lagi kalau hukum musik adalah haram menurut ijma’ para ulama dan para ulama mazhab yang empat seperti Imam syafi’I, Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah. Walaupun pada saat ini penamaan musik telah melakukan mutasi tapi pada hakekatnya tetaplah sama, seperti dinamakan nyanyian dengan Nasyid Islami atau sima’ .
Tapi khusus pada hari raya, Rasulullah memberikan rukhsoh atau keringanan untuk mendengarkan nyayian anak perempuan kecil dengan diiringi rebana. Seperti yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata,” Rasulullah masuk menemuiku, sedangkan disisiku ada dua anak perempuan kecil yang sedang bernyanyi dengan nyanyian bua’ats. Lalu beliau berbaring di tempat tidur dan memalingkan wajahnya, masuklah Abu Bakar lalu ia menghardikku dan berkata; Seruling syaithan di sisi Nabi!? Rasulullah kemudian menghadap Abu bakar dan bekata : Biarkan kedua anak Perempuan itu. Ketika beliau tidur, aku memberi isyrat dengan mata kepada dua anak itu maka merekapun keluar. Dalam riwayat lain Rasulullah bersabda,” Wahai Abu Bakar, setiap kaum memiliki hari raya dan ini adalah hari raya kita.”” (Hr. Bukhari dan Muslim).

UCAPAN SELAMAT PADA HARI ID
Syaikhul Islam IbnuTaimiyah ditanya tentang ucapan selamat pada hari raya, maka beliau menjawab,”Ucapan selamat pada hari raya, dimana sebagian orang mengatakan kepada yang lain jika bertemu setelah Id adalah Taqabbalallahu Minna wa Minkum (Semoga Allah menerima dari kami dan dari kalian).” (Majmu Fatawa 24/253). Berkata Al-Hafidh Ibnu Hajar,” Para shahabat Rasulullah bila bertemu pada hari raya, maka berkata sebagian mereka kepada yang lainnya Taqabbalallahu Minna wa Minkum (Semoga Allah menerima dari kami dan dari kalian)…adapun ucapan selamat atau yang semisalnya seperti yang banyak dilakukan manusia, maka ini tidak ada dasarnya. Bahkan termasuk perkara yang disinggung dalam firman Allah; Apakah kalian ingin mengambil sesuatu yang rendah sebagai pengganti yang lebih baik.” (Fathul Bari 2/446).

Selesai ditulis tanggal
05 November 03 di Padang
Oleh Abu Umar Abdul Aziz

MARAJI’
1. Ahkamu al-‘Idain fi Sunnati Muthaharah oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid – Terjemahan.
2. Shalat al-‘Idain fi al-Mushalla hiya as-sunnah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani – Terjemahan
3. Awailu as-Syuhuru al-Arobiyah oleh Ahmad Muhammad Syakir – Terjemahan
4. As-ilah wa Ajwibah fii Shalati Al-Idaini oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh al- Utsaimin - Terjemahan
5. Al-Amru bil Ittiba’ wan Nahyu ‘Anil Ibtida’ oleh Imam As-Shuyuti – Terjemahan
6. Al-Ajwibah an Nafi’ah ‘an asilah Lajnah Masjid al Jami’ah wa Yaliiha Ahkamul Jum’ah wa Bid’uha oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani – Terjemahan
7. Risalah Bid’ah oleh Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
Selengkapnya...

HUKUM ROKOK

Para ilmuwan telah sepakat atas wajibnya mencari yang bermanfaat dan meninggalkan yang mudharat. Poros kehidupan semenjak ditemukan berputar disekitar kaidah yang disepakati oleh ahli ilmu tadi. Walaupun demikian, pengetahuan manusia dengan apa yang bermanfaat dan yang mudharat berbeda-beda antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Ini kembali kepada perbedaan tingkat pengetahuan manusia.

Betapa banyak hal yang mereka anggap bermanfaat ternyata membawa mudharat sehingga mereka mengerjakannya. Dan betapa banyak sesuatu yang mereka anggap mudharat ternyata adalah sesuatu yang bermanfaat sehingga mereka meninggalkannya. Disinilah perlunya kita melihat dan mendengar perkataan para ulama. Sebab merekalah sumber ilmu dan mereka adalah sebaik-orang yang mendapat warisan yaitu pemahaman dan pengetahuan yang dalam atas kitab dan Sunnah Rasulullah yang shahih.

Rokok hingga saat ini adalah merupakan penyebab kematian tertinggi dan menjadi masalah kesehatan dunia. Pada tahun 1977, ada 220.000 kematian akibat penyakit jantung, 78.000 karena kanker paru, 22.000 kematian akibat lain-lain. Rokok dicurigai sebagai penyebab dari 20% penyakit kanker, 25% penyakit jantung, 40% penyakit respitori.

Dewasa ini diseluruh dunia diperkirakan terdapat 1,26 miliyar perokok, dengan perkiraan rata-rata menghabiskan uang US$ 3 perhari. Dan 200.000.000 nya adalah perempuan. Setiap tahun 4 juta orang meninggal akibat kebiasaan merokok. Dan kerugian ekonomi akibat rokok di dunia sekitar US$ 200 miliyar.

Di Indonesia sendiri, kebiasaan merokok dapat kita temui pada siswa tingkat SD-SMA, remaja, dewasa sampai manula, baik laki-laki maupun perempuan. Merokok telah menjadi kebiasaan, gaya hidup (life style) tanpa memandang status social. Kebiasaan merokok ini juga tidak memandang jenis pekerjaan, apakah itu petani, tukang becak, pedagang, direktur perusahaan, manager, guru, dll.

KEKUATAN ROKOK
Pada saat seseorang menyalakan rokok. Tidak ada pikiran lain saat itu kecuali betapa nikmat, jantan, gurih dan gayanya orang merokok. Hal ini tidak lebih dari pikiran sesaat atau mungkin sudah tidak terpikir sama sekali. Ketika kita pertama kali berkenalan dengan rokok, tidak akan pernah terbayangkan betapa sangat berartinya rokok bagi kehidupan. Kesetiaannya menemani, hilangnya rasa tegang dan rasa tenang yang menemani. Barangkali inilah yang menjadikan rokok menjadi sesuatu yang sulit dicari tandingannya. Tapi apapun masalahnya hanya satu alasan mengapa orang merokok, yaitu kebutuhan untuk mengatasi masalah emosional.

MENGAPA ROKOK NIKMAT?
Rokok mengeluarkan zat kimiawi yang disebut nikotin yang bersifat adiktif (menagih) dan mempengaruhi susunan saraf pusat dengan menimbulkan efek kegairahan sekaligus ketenangan sementara. Sebagaimana dengan zat adiktif lainnya, nikotin mempengaruhi otak dengan mengurangi emosi kekhawatiran dan meningkatkan toleransi (ketahanan) terhadap rasa sakit. Inilah yang menyebabkan seseorang merasa ketagihan dan ketergantungan pada rokok.

ROKOK DAN KESEHATAN
Pada dasarnya rokok adalah merupakan pabrik bahan kimia yang mematikan. Dalam sebatang rokok yang dibakar, ia akan mengeluarkan sekitar 4000 bahan kimia beracun yang berbentuk gas atau cair, antara lain; nikotin, tar, aseton, DDT, arsenik, kadmium, formaldehid, ammonia, carbon monoksida/CO, dll. Penjelasan beberapa bahan kimia dapat dilihat dibawah ini;

• Nikotin, bahan kimia ini dapat menyebabkan ketagihan sama seperti heroin dan kokain. Nikotin hanya memerlukan waktu 10 detik untuk sampai ke otak. Ia membuat badan dan pikiran tergantung padanya. Ia merangsang otak supaya perokok merasa cerdas awalnya dan kemudian melemahkan kecerdasan otak. Ia menyebabkan darah lebih cepat membeku. Ia juga menyebabkan adrenalin, hormon yang menyebabkan darah berdenyut lebih cepat dan bekerja lebih kuat. Perokok akan beresiko tinggi terhadap serangan penyakit jantung. Dan pada kadar 50 miligram dapat membunuh manusia apabila terpendam dalam urat nadi.

• tar (terdiri dari ribuan bahan kimia), yang digunakan untuk mengaspal jalan raya.

• Karbon monoksida (CO), merupakan gas yang berbahaya, terdapat dalam pembuangan asap kendaraan, merusak lapisan pembuluh darah dan meninggikan endapan lemak pada dinding pembuluh darah yang menyebabkan pembuluh darah tersumbat. Hal ini dapat meningkatkan risiko serangan jantung.

• kadmium, merupakan bahan kimia yang terdapat didalam aki (accu)

• Formaldehid, digunakan untuk mengawetkan mayat..

• Ammonia, merupakan bahan aktif pembersih lantai.

DALIL MENGENAI HARAMNYA ROKOK.
Rokok belum ada pada jaman Rasulullah. Akan tetapi agama kita yang agung ini memiliki ushul (kaidah pokok) yang umum tercakup dibawahnya banyak perkara-perkara parsial. Para ulama islam berdalil dengan ushul yang umum ini untuk menyatakan haramnya rokok antara lain ;

• firman Allah tabaraka wa ta’ala, “yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (Al-A’raf : 157). Ayat diatas jelas menerangkan halalnya yang baik-baik dan haramnya yang buruk-buruk. Dan orang yang berakal tidak akan ragu kalau rokok adalah sesuatu yang buruk, baik zat maupun sifatnya. Sesungguhnya kebanyakan (jumhur) ulama menempatkan rokok sebagai benda keji, kotor dan buruk karena zat yang terkandung didalamnya dan akibat yang dihasilkannya. sebagaimana yang difirmankan Allah diatas. Selain itu asap rokok juga mengakibatkan penyakit bagi orang yang tidak merokok akan tetapi terhisap asap dari orang yang merokok (perokok Pasif) yang kalau itu terjadi secara terus menerus akan bisa membawa penyakit yang mematikan pada orang lain tersebut.

• firman Allah tabaraka wa ta’ala,” Dan janganlah kamu menghabur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” (Al-Isra’ : 26-27). Dan juga tidak diragukan bahwa merokok tidak membawa manfaat apapun bagi si perokok kecuali penyakit, apalagi untuk orang lain.

• sabda Rasulullah,” barangsiapa yang memakan bawang putih dan bawang merah, maka hendaknya ia menjauhi kami dan menjauhi mesjid kami, dan hendaknya ia tinggal dirumahnya.” (Hr. Bukhari dan Muslim). Sedang orang yang makan bawang saja tidak boleh berkumpul dan datang ke mesjid. Apatah lagi dengan orang yang merokok yang baunya bisa membuat pusing dan mual perut orang. Dan juga bau rokok ini meninggalkan bau busuk pada tikar shalat yang menyebabkan orang malas untuk shalat ditempat tersebut.

• firman Allah tabaraka wa ta’ala,”janganlah kalian membunuh diri-diri kalian.” (An-Nisa : 29). Sabda Rasulullah,”Barang siapa meminum racun, kemudian membunuh dirinya, maka dia akan akan meminumnya pula didalam neraka jahanam dan kekal selamanya. “(Hr. Bukhari dan Muslim). Tidak diragukan lagi bahwa dalam rokok terdapat banyak jenis racun yang menyebabkan banyak kematian di dunia.

• firman Allah tabaraka wa ta’ala,”janganlah kalian melempar tangan-tangan kalian pada kebinasaan.” (Al-Baqarah : 195). Dan tidak diragukan lagi bahwa rokok adalah penyebab berbagai penyakit kronis seperti kanker paru-paru, TBC, dll.

Sedangkan seringan-ringan hukum rokok adalah termasuk perkara mutasyabihat (perkara syubhat). Sedangkan rasulullah telah menerangkan bahwa orang yang terjerumus dalam perkara syubhat maka dikhawatirkan ia terjerumus dalam keharaman. Sabda Rasulullah,” sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram itu telah jelas, dan diantara keduanya adalah perkara syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Dan barang siapa yang menjauhi perkara syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang jatuh dalam perkara syubhat, maka ia telah jatuh dalam keharaman, sebagaimana seorang pengembala ternak yang mengembala ternaknya di daerah larangan....” (Hr. Bukhari dan Muslim)

PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG HARAMNYA ROKOK
• Ulama Malikiyah. Kanun Muhasyi berkata dalam syarah Abdul Baaqi ‘ala Muktasharil Khalil:” kebanyakan ulama yang belakangan dari kalangan Malikiyah telah melarang dengan keras, diantara mereka seperti Abu Zaid Sayyidi abdurrahman Al-Fashih dimana dia berkata,: yang menjadi sandaran tanpa kecuali dan menjadi tempat rujukan dalam kebaikan agama dan dunia beserta wajibnya menyerukan dan menyebarkan ke seluruh penjuru-penjuru Islam : bahwa rokok adalah haram untuk dipergunakan, karena kebanyakan para ilmuwan mengakui bahwa rokok menyebabkan kelemahan dan kemalasan, dan rokok memiliki persamaan dengan minuman keras dalam hal memabukkan.”

• Ulama Hanafiyah. Diantaranya adalah syaikh Muhammad Al-‘Aini. Dia memiliki tulisan tentang haramnya rokok dan menyebutkan keharamannya dari empat segi. Dan banyak lagi ulama yang lainnya.

• Ulama Syafi’iyah. Diantara yang mengharamkan adalah Ibnu ‘Allan, pensyarah kitab Riyadus Sholihin, Al-Adzkar, dll. Dia memiliki dua tulisan yang menjelaskan tentang haramnya rokok. Dan banyak lagi ulama.

• Ulama Hanabilah. Ulama hanabilah telah sepakat bahwa rokok adalah haram.

• Dan banyak lagi ulama dahulu maupun sekarang. Antara lain: syaikh Muhammad Abdul Wahhab, syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, mufti Hadramaut Al-‘Alamah As-Syaikh Abdurrahman Muhammad Al-Masyhur dan Syaikh abdurrahman nashir As-Sa’di.


Abu Umar Abdul Aziz

Maraji’
1. Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid, janggut dan rokok dalam islam
2. Ust.Rasul Dahri, Hukum mengenai rokok dan mencukur Janggut.
3. Majalah KESMAS (Kesehatan Masyarakat) vol.II No. 6 – januari 2003
Selengkapnya...

HUKUM CADAR

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Abani mengatakan :

Kami tidak mengetahui ada seorangpun dari shahabat yang mewajibkan hal itu. Tetapi lebih utama dan lebih mulia bagi wanita untuk menutup wajah. Adapun mewajibkan sesuatu harus berdasarkan hukum yang jelas dalam syari’at. Tidak boleh meajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan Allah.

Oleh karena itu saya telah membuat satu pasal khusus dalam kitab ‘Hijabul Mar’aatul Muslimah’, untuk membantah orang yang menganggap bahwa menutup wajah wanita adalah bid’ah. Saya telah jelaskan bahwa hal ini (menutup wajah) adalah lebih utama bagi wanita.

Hadits Ibnu Abbas menjelaskan bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukan termasuk aurat, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam ‘Al-Mushannaf’.

Pendapat kami adalah bahwa hal ini bukanlah hal yang baru. Para ulama dari kalangan ‘As Salafus Shalih’ dan para ahli tafsir seperti Ibnu Jarir Ath-Thabari dan lain-lain mengatakan bahwa wajah bukan termasuk aurat tetapi menutupnya lebih utama.

Sebagian dari mereka berdalil tentang wajibnya menutup wajah bagi wanita dengan kaidah.

“Artinya : Mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil kemanfaatan”

Tanggapan saya.
Memang kaidah ini bukan bid’ah tapi sesuatu yang berdasarkan syari’at.
Sedangkan orang yang pertama menerima syari’at adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian orang-orang yang menerima syari’at ini dari beliau adalah para shahabat. Para Shahabat tentu sudah memahami kaidah ini, walaupun mereka belum menyusunnya dengan tingkatan ilmu ushul fiqih seperti di atas.

Telah kami sebutkan dalam kitab ‘Hijaab Al-Mar’aatul Muslimah’ kisah seorang wanita ‘Khats’amiyyah’ yang dipandangi oleh Fadhl bin ‘Abbas ketika Fadhl sedang dibonceng oleh Nabi Shallallahu ‘laihi wa sallam, dan wanita itupun melihat Fadhl. Ia adalah seorang yang tampan dan wanita itupun seorang yang cantik. Kecantikan wanita ini tidak mungkin bisa diketahui jika wanita itu menutup wajahnya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu memalingkan wajah Fadhl ke arah lain. Yang demikian ini menunjukkan bahwa wanita tadi membuka wajahnya.

Sebagian mereka mengatakan bahwa wanita tadi dalam keadaan ber-ihram, sehingga boleh baginya membuka wajah. Padahal tidak ada tanda-tanda sedikitpun bahwa wanita tadi sedang ber-ihram. Dan saya telah men-tarjih (menguatkan) dalam kitab tersebut bahwa wanita itu berada dalam kondisi setelah melempar jumrah, yaitu setelah ‘tahallul’ awal.

Dan seandainya benar wanita tadi memang benar sedang ber-ihram, mengapa Rasulullah tidak menerapkan kaidah di atas, yaitu kaidah mencegah kerusakan .?!

Kemudian kami katakan bahwa pandangan seorang lelaki terhadap wajah wanita, tidak ada bedanya dengan pandangan seorang wanita terhadap wajah lelaki dari segi syari’at dan dari segi tabi’at manusia.

Oleh sebab itu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman. ‘Hendaknya mereka menahan pandangannya” [An-Nuur : 30]

Maksudnya dari (memandang) wanita.

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan katakanlah kepada wanita yang beriman. ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya” [An-Nuur : 31]

Maksudnya yaitu jangan memandangi seorang laki-laki.

Kedua ayat diatas mengandung hukum yang sama. Ayat pertama memerintahkan menundukkan pandangan dari wajah wanita dan ayat kedua memerintahkan menundukkan pandangan dari wajah pria.

Sebagaimana kita tahu pada ayat kedua tidak memerintahkan seorang laki-laki untuk menutup. Demikian pula ayat pertama tidak memerintahkan seorang wanita untuk menutup wajah.

Kedua ayat di atas secara jelas mengatakan bahwa di zaman Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada sesuatu yang biasa terbuka dan bisa dilihat yaitu wajah. Maka Allah, Sang Pembuat syari’at dan Yang Maha Bijaksana memerintahkan kepada kedua jenis menusia (laki-laki dan perempuan)untuk menundukkan pandangan masing-masing.

Adapun hadits.

“Artinya : Wanita adalah aurat”

Tidak berlaku secara mutlak. Karena sangat mungkin seseorang boleh menampakkan auratnya di dalam shalat. [Maksud beliau adalah bahwa orang yang berpendapat tentang wajibnya menutup wajah bagi wanita pun bersepakat tentang bolehnya wanita membuka wajahnya, yang menurut mereka adalah aurat, ketika shalat, maka hal ini menunjukkan bahwa hadits di atas tidaklah berlaku secara mutlak [-pent]]

Yang berpendapat bahwa wajah wanita itu aurat adalah minoritas ulama.
Sedangkan yang berpendapat bahwa wajah bukan aurat adalah mayoritas ulama (Jumhur).

Hadits diatas, yang berbunyi.

“Artinya : Wanita adalah aurat, jika ia keluar maka syaithan memperindahnya”

Tidak bisa diartikan secara mutlak. Karena ada kaidah yang berbunyi :

“Dalil umum yang mengandung banyak cabang hukum, dimana cabang-cabang hukum itu tidak bisa diamalkan berdasarkan dalil umum tersebut, maka kita tidak boleh berhujah dengan dalil umum tersebut untuk menentukan cabang-cabang hukum tadi”.

Misalnya : Orang-orang yang menganggap bahwa ‘bid’ah-bid’ah’ itu baik adalah berdasarkan dalil yang sifatnya umum. Contoh : Di negeri-negeri Islam seperti Mesir, Siria, Yordania dan lain-lain…. banyak orang yang membaca shalawat ketika memulai adzan. Mereka melakukan ini berdasarkan dalil yang sangat umum yaitu firman Allah, “Wahai orang-orang yang beriman bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya” [Al-Ahzaab : 56]

Dan dalil-dalil lain yang menjelaskan keutamaan shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan dalil-dalil umum (yang tidak bisa daijadikan hujjah dalam adzan yang memakai shalawat, karena ia membutuhkan dalil khusus, wallahu a’lam, -pent-).

Mewajibkan wanita menutup wajah. Berdasarkan hadits : “Wanita adalah aurat”, adalah sama dengan kasus di atas. Karena wanita (Shahabiyah) ketika melaksanakan shalat mereka umumnya membuka wajah. Demikian pula ketika mereka pulang dari masjid, sebagian mereka menutupi wajah, dan sebagian yang lain masih membuka wajah.

Jika demikian hadits diatas (wanita adalah aurat), tidak termasuk wajah dan telapak tangan. Prinsip ini tidak pernah bertentangan dengan praktek orang-orang salaf (para shahabat).

Sumber :

Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa AlBani, Pustaka At-Tauhid
Selengkapnya...

PAKAIAN WANITA MUSLIMAH

kutipan dari buku Syaikh Al-Albani:
Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Quran, As-Sunnah dan atsar-atsar Salaf dalam masalah yang penting ini, memberikan jawaban kepada kami bahwa jika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menutup seluruh anggota badannya dan tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya, kecuali wajah dan dua telapak tangannya, maka ia harus menggunakan pakaian (jilbab) yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :


1. MELIPUTI SELURUH BADAN SELAIN YANG DIKECUALIKAN

Syarat ini terdapat dalam firman Allah dalam surat An-Nuur : 31 berbunyi : "Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka”

Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab : 59 berbunyi : "Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin : "Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka."

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya : "Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi (asing) kecuali yang tidak mungkin disembunyikan." Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang dan kain lainnya. "Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan."

Al-Qurthubi berkata : Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya : "Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini." Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Allah Pemberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya."


2. TIDAK BERFUNGSI SEBAGAI PERHIASAN

Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 berbunyi : "Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka." Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33 : "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti oang-orang jahiliyah."

Juga berdasarkan sabda Nabi : "Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya." (Dikeluarkan Al-Hakim 1/119 dan disepakati Adz-Dzahabi; Ahmad VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad; At-Thabrani dalam Al-Kabir; Al-Baihaqi dalam As-Syuaib).

Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).

3. KAINNYA HARUS TEBAL (TIDAK TIPIS)

Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika tipis, maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda : "Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk." Di dalam hadits lain terdapat tambahan : "Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian." (At-Thabrani dalam Al-Mujam As-Shaghir hal. 232; Hadits lain tersebut dikeluarkan oleh Muslim dari riwayat Abu Hurairah. Lihat Al-HAdits As-Shahihah no. 1326).

Ibnu Abdil Barr berkata : Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu
tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang. (dikutip oleh As-Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik III/103).

Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsannya Umar bin Al-Khattab pernah memakai baju Qubthiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna putih) kemudian Umar berkata : Jangan kamu pakaikan baju ini untuk istri-istrimu !. Seseorang kemudian bertanya : Wahai Amirul Muminin, Telah saya pakaikan itu kepada istriku dan telah aku lihat di rumah dari arah depan maupun belakang, namun aku tidk melihatnya sebagai pakaian yang tipis ! Maka Umar menjawab : Sekalipun tidak tipis, namun ia mensifati (menggambarkan lekuk tubuh). (Riwayat Al-Baihaqi II/234-235; Muslim binAl-Bitthin dari Ani Shalih dari Umar).

Atsar di atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang mensifati dan menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Yang tipis (transparan) itu lebih parah daripada yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal). Oleh
karena itu Aisyah pernah berkata : "Yang namanya khimar adalah yang dapat menyembunyikan kulit dan rambut."

4. HARUS LONGGAR (TIDAK KETAT) SEHINGGA TIDAK DAPAT MENGGAMBARKAN SESUATU DARI TUBUHNYA

Usamah bin Zaid pernah berkata : Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku : "Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah ?" Aku menjawab : Aku pakaiakan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda : "Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya." (Ad-Dhiya Al-Maqdisi dalam Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441; Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan). Aisyah pernah berkata : Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian : Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya. (Ibnu Sad VIII/71).

Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : Jika seorang wanita menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju, khimar dan milhafah (mantel). (Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf II:26/1).

Ini semua juga menguatkan pendapat yang kami pegangi mengenai wajibnya menyatukan antara khimar dan jilbab bagi kaum wanita jika keluar rumah.

5. TIDAK DIBERI WEWANGIAN ATAU PARFUM

Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata : Rasulullah bersabda : "Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina." (An-Nasai II/283; Abu Daud II/192; At-Tirmidzi IV/17; Ahmad IV/100, Ibnu Khuzaimah III/91; Ibnu Hibban 1474; Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).

Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda : "Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian." (Muslim dan Abu Awanah
dalam kedua kitab Shahih-nya; Ash-Shabus Sunan dn lainnya).

Dari Abu Hurairah bahwa ia berkata : Rasulullah bersabda : "Siapapun wanita yang memakai bakhur (wewangian yang berasal dari pengasapan), maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat Isya yang akhir." (ibid)

Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah : Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian menerpanya. Maka Abu Hurairah berkata : Wahai hamba Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu Hurairah kemudian berkata : Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda : "Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi." (Al-Baihaqi III/133; Al-Mundziri III/94).

Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata : Hadits tersebut menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki (Al-Munawi dalam Fidhul Qadhir dalam mensyarahkan hadits dari Abu Hurairah).

Saya (Al-Albany) katakan : Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu
jauh lebih haram dan lebih besar dosanya. Al-Haitsami dalam kitab AZ-Zawajir II/37 menyebutkan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai wewangian dn berhias adalah termasuk perbuatan kabair (dosa besar) meskipun suaminya mengizinkan.

6. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN LAKI-LAKI

Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang menyrupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya.

Dari Abu Hurairah berkata : Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria (Abu Daud II/182; Ibnu Majah I/588; Ahmad II/325; Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).

Dari Abdullah bin Amru yang berkata : Saya mendengar Rasulullah bersabda : "Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita." (Ahmad II/199-200; Abu Nuaim dalam Al-Hilyah III/321)

Dari Ibnu Abbas yang berkata : Nabi melaknat kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau bersabda : "Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan." Dalam lafadz lain : "Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria." (Al-Bukhari X/273-274; Abu Daud II/182,305; Ad-Darimy II/280-281; Ahmad no. 1982,2066,2123,2263,3391,3060,3151 dan 4358; At-Tirmidzi IV/16-17; Ibnu Majah V/189; At-Thayalisi no. 2679).

Dari Abdullah bin Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : "Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang
bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu)." (An-Nasai !/357; Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi; Al-Baihaqi X/226 dan Ahmad II/182).

Dalam haits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya.

Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.


7. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN WANITA-WANITA KAFIR

Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka. Dalilnya : Firman Allah surat Al-Hadid : 16, berbunyi : "Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik." Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Al-Iqtidha hal. 43 : Firman Allah "Janganlah mereka seperti..." merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan. Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini (IV/310) berkata : Karena itu Allah melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun cabang.

Allah berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad) : "Raaina" tetapi katakanlah "Unzhurna" dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih." Ibnu Katsir I/148 berkata : Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan orang-orang kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan plesetan kata dengan tujuan mengejek. Jika mereka ingin mengatakan "Denagrlah kami" mereka mengatakan "Raaina" sebagai plesetan kata "ruunah" (artinya
ketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46.

Allah telah memberi tahukan (dalm surat Al-Mujadalah : 22) bahwa tidak ada seorang mumin yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mumin, sedangkan tindakan
menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan

8. BUKAN PAKAIAN UNTUK MENCARI POPULARITAS (PAKAIAN KEBESARAN)

Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : "Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya
dengan api neraka." (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).

Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya,
maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya (Asy-Syaukani dalam Nailul Authar II/94). Ibnul Atsir berkata : "Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu.
Maksud dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang yang mengangkat pandangannya mereka kepadanya. Ia berbangga terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan sombong."

Kesimpulannya adalah :
Hendaklah menutup seluruh badannya, kecuali wajah dan dua telapak dengan perincian sebagaimana yang telah dikemukakan, jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.

Dikutip dari Kitab Jilbab Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah (Syaikh Al-Albany)
Selengkapnya...