Minggu, 22 Agustus 2010

NASYID: CARA SHOLATNYA ORANG NASHARA DAN TASAWUF

pada saat-saat sekarang, sering kita mendengarkan orang menyenandungkan pujian-pujian kepada Allah dengan mendendangkan nyanyian di mesjid-mesjid. Baik itu ketika gotong royong, menunggu akan bimbingan subuh, menunggu waktu sholat dan lain-lain. Kalau dulu nasyid hanya memperdengarkan suara laki-laki dengan memakai rebana, sekarang sudah meningkat dengan menggunakan peralatan musik seperti organ, gitar, drum, terompet dan lain. Dan yang hebatnya nasyidpun sekarang telah di pertandingkan di tingkat nasional dan telah pula berkolaborasi dengan penyanyi rock/pop. Tapi tahukah kita? Adakah nasyid ini dalam Islam dan dari manakah nasyid ini berasal? Dan siapakah yang pertama kali memulainya?

Ada sebuah fenomena yang sangat menggelisahkan dikalangan kaum muslimin, yakni kegemaran dikalangan anak muda dan orang tua mendengarkan lagu dan musik dari musisi kafir dan sekuler. Maka sebagian seniman muslim merasa gerah melihat kesuksesan musisi kafir dalam menarik anak-anak muda Islam dalam budaya mereka melalui musik ini. Dan karena kebodohan mereka akan ajaran islam, mulailah mereka untuk menyaingi para musisi ini dengan menciptakan musik yang bernuansa religius, modern dan sensasional, yang mereka namakan dengan nasyid, tapi tahukah mereka kalau sebelum mereka menamakan nasyid telah ada nama-nama sebelum itu yang mempunyai hakikat yang sama. Pada jaman Imam Syafi’I nyanyian religius di beri nama dengan “taghbir”, orang sufi memberi nama dengan “sima” . Tapi adakah islam mengenal makhluk yang bernama nasyid ini?

Nyanyian/nasyid adalah cara sholatnya orang-orang nashrani
Seperti yang kita ketahui bahwa orang-orang nashrani dalam melakukan pemujaan kepada Tuhan mereka adalah dengan meyenandungkan kidung/nyanyian/nasyid yang berisi pujian-pujian kepada Tuhan mereka dalam sebuah gereja. Biasanya sebelum pendeta mereka menyampaikan khotbahnya, beberapa orang yang dari laki-laki dan perempuan atau perempuan saja secara bersama-sama membawakan sebuah lagu, dan sesudah pendeta menyampaikan kotbahnya, kembali lagu dilantunkan untuk penutup acara. Tata cara orang nashrani dalam beribadah ini telah diadopsi secara baik oleh orang sufi.

Dan tata cara ibadah orang nashrani ini telah berkembang dalam ceramah-ceramah yang diadakan oleh kebanyakan da’I-da’I islam. Cobalah lihat pada acara-acara kajian islam di televise yang banyak ditayangkan sekarang ini. Betapa sering kita melihat sebelum para ustadz ini memulai ceramahnya mereka mulai dulu dengan nyanyian dan ia akhiri dengan nyanyian.

Dan perilaku orang-orang nashrani ini kita jiplak lebih dari apa yang dilakukan oleh orang nashrani ini. Kalau orang nashrani memperdengarkan nyanyian mereka Cuma dalam habitat mereka dan paling banyak Cuma sekali dalam seminggu, akan tetapi sebagian dari kita malah menjadikan mesjid lebih dari gereja, yaitu memutar nasyid tiap hari dan memperdengarkannya melalui speaker/ TOA yang biasa kita pakai untuk mengumandangkan azan.

Nyanyian/nasyid adalah cara beribadahnya orang-orang sufi
Tidak dapat diingkari bahwa dalam ajaran sufi banyak sekali mengadopsi ajaran-ajaran dari agama lain seperti, ajaran budha, Nashrani, Pletanoisme, zindig dan penyembahan berhala, sehingga tidak heran kalau mereka menjadikan nyanyian sebagai ibadah mereka.

Ajaran sufi mempunyai aturan sendiri yang berbeda dengan manhaj Islam. Etika dan konsep yang diajarkan oleh orang sufi tersebut tidak pernah diajarkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah rasulullah dan generasi pertama yang kebaikannya diakui oleh Allah, mereka mengambil etika dan konsep tersebut dari orang non muslim yang jauh dari Islam. Baik aqidah, manhaj, bentuk, huruf-huruf,gaya dan konsep.

Mana ada dalam ajaran islam yang membolehkan dansa, tepuk tangan, minum minuman keras. Sima mempunyai kedudukan yang sangat tinggi didalam pandangan orang-orang sufi yang menyaingi kedudukan Al-Qur’an yang di turunkan Allah Subahana wa Ta’ala sebagai petunjuk bagi manusia. Diantara rukun tasawuf adalah mendengarkan sima’(nyanyian)

berkata Ibnu Al-Banna As-Sarqisthi,”sesungguhnya para syaikh mempunyai seni. ketika mereka menjadikan seni tersebut sebagai rukun tasawuf.” Berkata Ibnu Ajibah Al-Husni,”Yang dimaksud dengan sima’ adalah mendengar sya’ir-sya’ir dengan melodi dan musik.” Seorang tokoh sufi yaitu Al-Husain An-Nuri, ketika ditanya tentang sufi beliau menjawab,” orang sufi adalah orang yang mendengarkan sima’.” Dzu An-Nun berkata,”Sima’ adalah jalan kebenaran yang mengguncang hati kepada Allah.”

Bahkan orang-orang sufi menyebutkan etika-etika mendengarkan sima’ yang tidak jauh berbeda dengan etika mendengarkan Al-Qur’an bahkan mengungguli etika membaca Al-Qur’an. Berkata Al-Bakhirazi,” diantara etika orang sufi dalam sima’ adalah hendaknya mereka mengerjakan sholat terlebih dahulu sebelum menghadiri majelis sima’...” Imam Al-Ghazali berkata,”etika ketiga sima’ adalah hendaknya pendengar sima’ mendengarkan dengan serius apa yang dikatakan penyanyi.”

Bahkan dalam Al-Ihyaa (II:98) Imam Al-Ghazali juga mengatakan,” kalau Al-Qur’an itu lebih Mulia dari nyanyian, mengapa orang-orang tidak berkumpul untuk mendengarkan seorang qari membaca Al-Qur’an? Dia menjawab,”harus diketahui bahwa mendengarkan nyanyian itu lebih besar pengaruhnya bagi perasaan dari pada mendengarkan Al-Qur’an, dilihat dari tujuh sisi…”.” Ya Allah. Bagaimana ucapan kotor ini bisa keluar dari tulisan yang seorang yang dikatakan ulama, bahkan terlontar dari seorang yang dipanggil “hujjatul Islam” oleh pengikutnya. Pantaskah orang ini dipanggil sebagai ulama? Sementara kalimat yang keluar dari mulutnya lebih kotor dari perkataan seorang zindiq.

Jadi dari keterangan diatas jelaslah bagi kita bahwa tidak ada tasawuf jika tidak ada nyanyian didalamnya dan tidak ada gereja jika tidak ada orang yang bernyanyi didalamnya

Dalil diharamkannya nyanyian
Allah berfirman,”Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan (suara) yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah…” (Qs. Lukman : 6). Ibnu Mas’ud berkata,”Al-Lahwu disini adalah lagu.” Begitu juga dengan pendapat Ikrimah, Al-Hasan, Sa’id bin Jubair, Qatadah dan Ibrahim.

Sabda Rasulullah Salallahu alaihi wasallam,”Akan ada sebagian umatku yang menghalalkan zina, sutera dan minuman keras serta alat-alat musik. Kemudian sebagian kaumku akan ada yang turun di sisi gunung, lalu akan datang orang-orang yang membawa ternak mereka dan mendatangi mereka untuk suatu keperluan (yakni menuntut kebutuhannya). Mereka berkata,” datanglah lagi kemari besok”. Maka malam itu Allah menghancurkan mereka, Allah meruntuhkan gunung tersebut dan merubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat”. ( Hr. Bukhari)

Sabda Rasulullah Salallahu alaihi wasallam,”Umatku suatu saat akan tertimpa fitnah, pengubahan bentuk sebagian mereka, dan pembenaman tempat tinggal mereka. Sebagian shahabat bertanya,”wahai Rasulullah, bilakah itu akan terjadi? Beliau memjawab,”apabila alat musik dan para penyanyi telah memasyarakat dan banyak orang meminum khomar.” (Hr. At-Tirmidzi)

Bahkan Rasulullah melarang untuk memperdagangkan budak penyanyi wanita. Beliau bersabda,” harga biduanita-biduanita adalah haram.” (Hr. Al-Hakim, At-Tirmidzi)

Dan banyak lagi dalil-dalil diharamkannya musik ini yang tidak dapat kami tuliskan disini. Untuk lebih lengkapnya silahkan baca maraji’ no 1.

Fatwa Para Ulama Terdahulu tentang nyanyian:
Ath-Thabari pernah berkata.”ulama-ulama Anshar sepakat dengan penetapan hokum makruh (haram) dan pelarangan atas lagu.” Beliau juga berkata,”Para ulama dunia telah sepakat tentang diharamkannya dan dilarangnya lagu. Hanya saja Ibrahim bin Saad Ubadillah Al-Anbari, keluar dari kesepakatan jamaah. Padahal Rasulullah bersabda,”Barangsiapa yang memisahkan diri dari jamaah maka ia akan mati dalam kejahiliahan.”

Ibnu Abbas berkata,”Nyanyian itu dapat menumbuhkan kemunafikan didalam hati sebagaimana air dapat menumbuhkan sayur-sayuran.” Umar Abdul Aziz berkata,”sesungguhnya telah sampai khabar kepadaku dari ilmuwan yang terpercaya bahwa menghadiri pertunjukan musik, mendengarkan lagu-lagu dan menggemarinya adalah menumbuhkan kemunafikan dalam hati.”

Fudail ibnu Iyadh berkata,”nyanyian adalah tangga menuju zina.” Asy-Sya’bi berkata,” terkutuklah orang yang bernyanyi dan orang yang dinyayikan lagu kepadanya.” Imam Malik berkata,”lagu itu hanya dilakukan oleh orang-orang fasik.”

Imam Ahmad berkata,”Nyanyian itu dapat menumbuhkan kemunafikan dalam hati.”

Imam Ibnul Jauzi mengatakan,”Kalangan ahli fiqih dari para sahabat kami (pengikut mazhab Ahmad bin Hanbal) mengatakan,” persaksian seorang penyanyi dan penari tidak diterima.”

Imam Abu Hanifah memakruhkan (mengharamkan) nyanyian dan menentukan hukum menyimak lagu adalah dosa.” Imam syafi’I berkata,”saya meninggalkan sesuatu perkara baru yang diadakan oleh orang-orang zindiq di Irak yang disebut “taghbir”, yang dengan pekerjaan baru itu memalingkan banyak orang dari Al-Qur’an.” Selanjutnya beliau melanjutkan,”nyanyian itu makruh (haram) hukumnya, karena menyerupai kebatilan.” Selanjutnya

Imam syafi’I berkata,”jika seseorang suka mendengarkan lagu, maka kesaksiannya ditolak dan ia dianggap tidak adil.”

Imam Ibnu Taimiyah berkata,”mendengarkan lagu-lagu itu tidak dianjurkan dan diserukan kecuali oleh orang yang dituduh sebagai ahli zindiq, seperti Ar-Rawandy, Al-Faraby, Ibnu Sina dan orang-orang semacam mereka. Begitulah seperti yang dikatakan Abu Abdurrahman As-Salmy.”

Fatwa Para ulama sekarang tentang nyanyian:
Berkata Syaikh Al-Bani,”Jika masalah ini (hukum musik) sudah diketahui dan berangkat dari sabda Rasulullah “agama adalah nasehat”, maka saya merasa terpanggil untuk mengingatkan Ikhwan Muslimin yang mendapat godaan, siapapun dan dimanapun mereka. Berkaitan dengan lagu yang diciptakan oleh orang-orang sufi atau apa yang mereka sebut dengan nasyid religius. Entah dengan cara mendengar atau menyimaknya. Bahwa nasyid itu adalah hal baru yang diada-adakan, yang tidak pernah diketahui sebagai abad yang diwarnai dengan kebaikan.”

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan mengatakan,” menamakan nasyid-nasyid ini dengan sebutan Nasyid Islami adalah penamaan yang keliru, karena Islam tidak mensyariatkan nasyid-nasyid itu kepada kita, tapi Ia mensyariatkan dzikir kepada-Nya, membaca Al-Qur’an dan mempelajari ilmu yang bermanfaat. Adapun nasyid-nasyid itu berasal dari agama orang sufi yang memang biasa berbuat bid’ah, yang menjadikan agama mereka sebagai permainan dan senda gurau. Menjadikan nasyid sebagai bagian dari agama yang mirip dengan perbuatan orang-orang nasrani yang menjadikan agama mereka berupa nyanyian yang dibawakan secara bersamaan.”

Penyanyi laki-laki Adalah Banci:
Dan yang anehnya di jaman kita sekarang ini kita lihat kalau yang membawakan nasyid-nasyid tersebut adalah kaum laki-laki. Padahal dalam hadits kita tahu kalau yang mendendangkan lagu dengan duf ketika hari lebaran adalah budak wanita kecil.

Para salaf menamakan laki-laki yang menyanyi dan memainkan musik sebagai banci. Imam Ibnu Taimiyah berkata,”karena menyanyi dan menabuh rebana termasuk perbuatan wanita, maka orang salaf menyebut laki-laki yang melakukan hal itu adalah banci.” Kalau kita lihat memang kelompok-kelompok yang membawakan nasyid-nasyid sekarang lebih mirip sebagai banci dari pada seorang laki-laki normal, karena pembawaan mereka yang nampak keperempuanan seperti menari dan meniru suara-suara lembut yang hanya bisa dilakukan oleh wanita. Bahkan ada ulama yang mengharamkan mata pencaharian yang didapat dari bernyanyi tersebut. Imam Malik berkata,” mata pencaharian orang banci dengan cara menyanyi adalah haram.”

Kepanikan mereka
Ada sebuah pertanyaan yang sering di lontarkan oleh orang-orang yang mempunyai semangat tinggi dalam berdakwah, akan tetapi bodoh dalam ilmu syariat. Mereka sering mengatakan,” Apakah islam tidak mengenal seni dan hiburan? Apakah islam bertentangan dengan fitrah manusia yang suka kesenangan? Bukankah kita bisa berdakwah melalui seni?”

Kita katakan,” ini adalah sebuah pertanyaan yang berasal dari sebuah kepanikan, karena tidak mengetahui metode Rasulullah dalam berda’wah. Apabila seni diartikan keindahan maka ketahuilah Allah itu indah dan suka keindahan, akan tetapi Allah tidak pernah tidak pernah memerintahkan umatnya merealisasikan perasaan indah tersebut dengan bermain musik apalagi berdakwah dengan media musik/nyanyian, bahkan Allah mengharamkannya.

Apakah boleh berdakwah dengan musik? Bagaimana pula jika berdakwah dengan minuman keras? Berdakwah melalui perzinaan? Pemerasan? Dan lainnya yang diharamkan Allah? Sesungguhnya yang haram tetaplah haram, tidak mungkin dijadikan sarana berdakwah. Dakwah yang suci kepada Allah.”

Curigailah Pendapat Kalian
Wahai kaum muslimin, apabila kalian mendapati cara da’wah yang kalian lakukan selama ini bertentangan dengan apa yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Maka tinggalkanlah cara da’wah kalian tersebut dan kembalilah kepada sunnah Rasulullah.

Dan apabila Perkataan Rasulullah bertentangan dengan pendapat kalian, maka buanglah pendapat kalian. Dan curigailah pendapat kalian dengan mengatakan bahwa Rasulullah tak mungkin salah dan kalianlah yang salah, sebab setiap perkataan dan tindakan Rasulullah adalah wahyu yang diwahyukan. Sedangkan ucapan kalian tak lebih dari bisikan setan.

Selesai ditulis di Padang
Tanggal 06 mai 2005
Oleh Abu Umar Abdul Aziz

Bahan Bacaan:
1. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Tahrim Alatit Tharab-terjemahan.
2. DR. Ihsan Ilahi Dhahir, Dirasat fi At-Tasawuf-terjemahan.
3. Imam As-Suyuthi, Al-Amru bil Ittiba’ wan Nahyu ‘Anil Ibtida’-terjemahan.
4. Isham Abdul-Mun’im Al-Murry, Al-Qaulul-Mufid fi Hukmil-Anasyid-terjemahan.
5. Al-Hafizh Al-Imam Jamaluddin Abul-Faraj Abdurrahman Ibnul Jauzy Al-Baghdhady, Talbis Iblis-terjemahan

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar