Minggu, 22 Agustus 2010

HUKUM ROKOK

Para ilmuwan telah sepakat atas wajibnya mencari yang bermanfaat dan meninggalkan yang mudharat. Poros kehidupan semenjak ditemukan berputar disekitar kaidah yang disepakati oleh ahli ilmu tadi. Walaupun demikian, pengetahuan manusia dengan apa yang bermanfaat dan yang mudharat berbeda-beda antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Ini kembali kepada perbedaan tingkat pengetahuan manusia.

Betapa banyak hal yang mereka anggap bermanfaat ternyata membawa mudharat sehingga mereka mengerjakannya. Dan betapa banyak sesuatu yang mereka anggap mudharat ternyata adalah sesuatu yang bermanfaat sehingga mereka meninggalkannya. Disinilah perlunya kita melihat dan mendengar perkataan para ulama. Sebab merekalah sumber ilmu dan mereka adalah sebaik-orang yang mendapat warisan yaitu pemahaman dan pengetahuan yang dalam atas kitab dan Sunnah Rasulullah yang shahih.

Rokok hingga saat ini adalah merupakan penyebab kematian tertinggi dan menjadi masalah kesehatan dunia. Pada tahun 1977, ada 220.000 kematian akibat penyakit jantung, 78.000 karena kanker paru, 22.000 kematian akibat lain-lain. Rokok dicurigai sebagai penyebab dari 20% penyakit kanker, 25% penyakit jantung, 40% penyakit respitori.

Dewasa ini diseluruh dunia diperkirakan terdapat 1,26 miliyar perokok, dengan perkiraan rata-rata menghabiskan uang US$ 3 perhari. Dan 200.000.000 nya adalah perempuan. Setiap tahun 4 juta orang meninggal akibat kebiasaan merokok. Dan kerugian ekonomi akibat rokok di dunia sekitar US$ 200 miliyar.

Di Indonesia sendiri, kebiasaan merokok dapat kita temui pada siswa tingkat SD-SMA, remaja, dewasa sampai manula, baik laki-laki maupun perempuan. Merokok telah menjadi kebiasaan, gaya hidup (life style) tanpa memandang status social. Kebiasaan merokok ini juga tidak memandang jenis pekerjaan, apakah itu petani, tukang becak, pedagang, direktur perusahaan, manager, guru, dll.

KEKUATAN ROKOK
Pada saat seseorang menyalakan rokok. Tidak ada pikiran lain saat itu kecuali betapa nikmat, jantan, gurih dan gayanya orang merokok. Hal ini tidak lebih dari pikiran sesaat atau mungkin sudah tidak terpikir sama sekali. Ketika kita pertama kali berkenalan dengan rokok, tidak akan pernah terbayangkan betapa sangat berartinya rokok bagi kehidupan. Kesetiaannya menemani, hilangnya rasa tegang dan rasa tenang yang menemani. Barangkali inilah yang menjadikan rokok menjadi sesuatu yang sulit dicari tandingannya. Tapi apapun masalahnya hanya satu alasan mengapa orang merokok, yaitu kebutuhan untuk mengatasi masalah emosional.

MENGAPA ROKOK NIKMAT?
Rokok mengeluarkan zat kimiawi yang disebut nikotin yang bersifat adiktif (menagih) dan mempengaruhi susunan saraf pusat dengan menimbulkan efek kegairahan sekaligus ketenangan sementara. Sebagaimana dengan zat adiktif lainnya, nikotin mempengaruhi otak dengan mengurangi emosi kekhawatiran dan meningkatkan toleransi (ketahanan) terhadap rasa sakit. Inilah yang menyebabkan seseorang merasa ketagihan dan ketergantungan pada rokok.

ROKOK DAN KESEHATAN
Pada dasarnya rokok adalah merupakan pabrik bahan kimia yang mematikan. Dalam sebatang rokok yang dibakar, ia akan mengeluarkan sekitar 4000 bahan kimia beracun yang berbentuk gas atau cair, antara lain; nikotin, tar, aseton, DDT, arsenik, kadmium, formaldehid, ammonia, carbon monoksida/CO, dll. Penjelasan beberapa bahan kimia dapat dilihat dibawah ini;

• Nikotin, bahan kimia ini dapat menyebabkan ketagihan sama seperti heroin dan kokain. Nikotin hanya memerlukan waktu 10 detik untuk sampai ke otak. Ia membuat badan dan pikiran tergantung padanya. Ia merangsang otak supaya perokok merasa cerdas awalnya dan kemudian melemahkan kecerdasan otak. Ia menyebabkan darah lebih cepat membeku. Ia juga menyebabkan adrenalin, hormon yang menyebabkan darah berdenyut lebih cepat dan bekerja lebih kuat. Perokok akan beresiko tinggi terhadap serangan penyakit jantung. Dan pada kadar 50 miligram dapat membunuh manusia apabila terpendam dalam urat nadi.

• tar (terdiri dari ribuan bahan kimia), yang digunakan untuk mengaspal jalan raya.

• Karbon monoksida (CO), merupakan gas yang berbahaya, terdapat dalam pembuangan asap kendaraan, merusak lapisan pembuluh darah dan meninggikan endapan lemak pada dinding pembuluh darah yang menyebabkan pembuluh darah tersumbat. Hal ini dapat meningkatkan risiko serangan jantung.

• kadmium, merupakan bahan kimia yang terdapat didalam aki (accu)

• Formaldehid, digunakan untuk mengawetkan mayat..

• Ammonia, merupakan bahan aktif pembersih lantai.

DALIL MENGENAI HARAMNYA ROKOK.
Rokok belum ada pada jaman Rasulullah. Akan tetapi agama kita yang agung ini memiliki ushul (kaidah pokok) yang umum tercakup dibawahnya banyak perkara-perkara parsial. Para ulama islam berdalil dengan ushul yang umum ini untuk menyatakan haramnya rokok antara lain ;

• firman Allah tabaraka wa ta’ala, “yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (Al-A’raf : 157). Ayat diatas jelas menerangkan halalnya yang baik-baik dan haramnya yang buruk-buruk. Dan orang yang berakal tidak akan ragu kalau rokok adalah sesuatu yang buruk, baik zat maupun sifatnya. Sesungguhnya kebanyakan (jumhur) ulama menempatkan rokok sebagai benda keji, kotor dan buruk karena zat yang terkandung didalamnya dan akibat yang dihasilkannya. sebagaimana yang difirmankan Allah diatas. Selain itu asap rokok juga mengakibatkan penyakit bagi orang yang tidak merokok akan tetapi terhisap asap dari orang yang merokok (perokok Pasif) yang kalau itu terjadi secara terus menerus akan bisa membawa penyakit yang mematikan pada orang lain tersebut.

• firman Allah tabaraka wa ta’ala,” Dan janganlah kamu menghabur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” (Al-Isra’ : 26-27). Dan juga tidak diragukan bahwa merokok tidak membawa manfaat apapun bagi si perokok kecuali penyakit, apalagi untuk orang lain.

• sabda Rasulullah,” barangsiapa yang memakan bawang putih dan bawang merah, maka hendaknya ia menjauhi kami dan menjauhi mesjid kami, dan hendaknya ia tinggal dirumahnya.” (Hr. Bukhari dan Muslim). Sedang orang yang makan bawang saja tidak boleh berkumpul dan datang ke mesjid. Apatah lagi dengan orang yang merokok yang baunya bisa membuat pusing dan mual perut orang. Dan juga bau rokok ini meninggalkan bau busuk pada tikar shalat yang menyebabkan orang malas untuk shalat ditempat tersebut.

• firman Allah tabaraka wa ta’ala,”janganlah kalian membunuh diri-diri kalian.” (An-Nisa : 29). Sabda Rasulullah,”Barang siapa meminum racun, kemudian membunuh dirinya, maka dia akan akan meminumnya pula didalam neraka jahanam dan kekal selamanya. “(Hr. Bukhari dan Muslim). Tidak diragukan lagi bahwa dalam rokok terdapat banyak jenis racun yang menyebabkan banyak kematian di dunia.

• firman Allah tabaraka wa ta’ala,”janganlah kalian melempar tangan-tangan kalian pada kebinasaan.” (Al-Baqarah : 195). Dan tidak diragukan lagi bahwa rokok adalah penyebab berbagai penyakit kronis seperti kanker paru-paru, TBC, dll.

Sedangkan seringan-ringan hukum rokok adalah termasuk perkara mutasyabihat (perkara syubhat). Sedangkan rasulullah telah menerangkan bahwa orang yang terjerumus dalam perkara syubhat maka dikhawatirkan ia terjerumus dalam keharaman. Sabda Rasulullah,” sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram itu telah jelas, dan diantara keduanya adalah perkara syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Dan barang siapa yang menjauhi perkara syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang jatuh dalam perkara syubhat, maka ia telah jatuh dalam keharaman, sebagaimana seorang pengembala ternak yang mengembala ternaknya di daerah larangan....” (Hr. Bukhari dan Muslim)

PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG HARAMNYA ROKOK
• Ulama Malikiyah. Kanun Muhasyi berkata dalam syarah Abdul Baaqi ‘ala Muktasharil Khalil:” kebanyakan ulama yang belakangan dari kalangan Malikiyah telah melarang dengan keras, diantara mereka seperti Abu Zaid Sayyidi abdurrahman Al-Fashih dimana dia berkata,: yang menjadi sandaran tanpa kecuali dan menjadi tempat rujukan dalam kebaikan agama dan dunia beserta wajibnya menyerukan dan menyebarkan ke seluruh penjuru-penjuru Islam : bahwa rokok adalah haram untuk dipergunakan, karena kebanyakan para ilmuwan mengakui bahwa rokok menyebabkan kelemahan dan kemalasan, dan rokok memiliki persamaan dengan minuman keras dalam hal memabukkan.”

• Ulama Hanafiyah. Diantaranya adalah syaikh Muhammad Al-‘Aini. Dia memiliki tulisan tentang haramnya rokok dan menyebutkan keharamannya dari empat segi. Dan banyak lagi ulama yang lainnya.

• Ulama Syafi’iyah. Diantara yang mengharamkan adalah Ibnu ‘Allan, pensyarah kitab Riyadus Sholihin, Al-Adzkar, dll. Dia memiliki dua tulisan yang menjelaskan tentang haramnya rokok. Dan banyak lagi ulama.

• Ulama Hanabilah. Ulama hanabilah telah sepakat bahwa rokok adalah haram.

• Dan banyak lagi ulama dahulu maupun sekarang. Antara lain: syaikh Muhammad Abdul Wahhab, syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, mufti Hadramaut Al-‘Alamah As-Syaikh Abdurrahman Muhammad Al-Masyhur dan Syaikh abdurrahman nashir As-Sa’di.


Abu Umar Abdul Aziz

Maraji’
1. Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid, janggut dan rokok dalam islam
2. Ust.Rasul Dahri, Hukum mengenai rokok dan mencukur Janggut.
3. Majalah KESMAS (Kesehatan Masyarakat) vol.II No. 6 – januari 2003

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar